BJB NOVEMBER 2025

Lebak dan Pandeglang Diusulkan Jadi Wilayah Pertambangan Rakyat

Lebak dan Pandeglang Diusulkan Jadi Wilayah Pertambangan Rakyat

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy saat diwawancarai awak media di kantor PUPR Banten, Bhayangkara, Kota Serang, belum lama ini. (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten telah mengu­sulkan sebagian wilayah yang ada di Kabupaten Pandeglang dan Lebak menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Langkah tersebut tinggal menunggu keputusan Menteri ESDM agar ma­sya­rakat dapat menambang hasil bumi secara legal.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy mengatakan, penetapan WPR tersebut dilakukan menyusul banyaknya tambang ilegal yang dilakukan oleh ma­sya­rakat.

"Kita sedang menunggu ke­putusan menteri ESDM untuk  wilayah pertambangan rakyat di Banten, mudah-mudahan segera disahkan," katanya kepada awak media, belum lama ini.

Ia menjelaskan, setelah men­­­dapatkan pengesahan, maka pihaknya akan beker­ja­sama dengan Badan Geologi untuk melakukan investigasi potensi mineral dan teknik penambangan di WPR.

"Jangan sampai masyarakat menambang tapi terkendala banyak hal. Jadi kita pelajari dulu potensi dan cara menambangnya, baru nanti dibuka izin pertambangan rakyat (IPR)," terangnya.

Ari menegaskan, IPR tersebut nantinya akan diberikan kepada koperasi atau individu masyarakat, adapun wilayah atau WPR tersebut tentunya akan dilihat terlebih dahulu apakah masuk zona konservasi atau bukan, sebab wilayah konservasi seperti Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) tidak di­perbolehkan untuk dilakukan penambangan.

"IPR dapat diberikan kepada koperasi maupun individu, dan pemerintah akan mem­bantu proses pengolahannya," tuturnya.

"Tidak boleh dilakukan pe­nam­bangan (TNGHS), harus dijaga kelestariannya sebagai paru-paru kehidupan warga Banten," tambahnya.

Tak hanya itu, pemetaan PWR juga memperhatikan faktor lingkungan lewat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.

"Jadi masyarakat ga usah nerobos ke tanah 200 meter itukan ilegal, nanti dibicarakan bagaimana menambang yang baik dan benar sehingga ma­syarakat bisa berusaha dan lingkungan bisa terjaga. Dari pada kucing-kucingan pemerintah juga gak dapat apa-apa," paparnya. 

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Banten secara tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana alam di Provinsi Banten. 

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat me­laporkan bila terdapat aktivitas tambang ilegal di sekitarnya.

"Kami berkomitmen untuk menindak semua bentuk kejahatan lingkungan, ter­utama yang berkaitan dengan penambangan tanpa izin, yang dampaknya merugikan masyarakat luas dan ekosistem Banten," paparnya. (mam)

Sumber: