Tak Dapat THR, Pekerja Bisa Lapor ke Disnaker
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Menjelang perayaan lebaran Idulfitri 1447 Hijriah, Pemkot Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Dengan ini maka, bagi pekerja yang tidak mendaptkan THR bisa melapor ke Disnaker.
Pembuatan Posko THR dilakukan guna memberikan solusi bagi pekerja yang mengalami masalah terkait tunjangan hari raya.
Posko yang berlokasi di Kantor Disnaker Kota Tangerang juga dapat melakukan konsultasi bagi para pekerja yang mengalami masalah lainnya dalam pekerjaan, pada jam operasional yang telah ditentukan.
Pendirian Posko ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa Posko pengaduan THR ini sebagai komitmen nyata pemerintah dalam memastikan seluruh hak pekerja dan buruh di wilayah Kota Tangerang terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Ujang mendorong, perusahaan mencairkan THR lebih awal, yakni sekitar 14 hari sebelum lebaran, dan paling lambat adalah H-7 sebelum hari raya.
”Perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh. Tidak boleh ada kebijakan mencicil atau tidak membayarkan sama sekali,” tegas Ujang saat ditemui, Kamis, 5 Maret 2026.
”Ketentuan ini dibuat agar pekerja dapat memanfaatkan THR secara optimal untuk kebutuhan hari raya,” sambungnya.
Ujang menjelaskan, berdasarkan aturan terbaru, besaran THR yang diterima pekerja ditentukan berdasarkan masa kerja mereka yaitu, jika masa kerja lebih dari 12 Bulan, pekerja verhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Namun jika masa kerja kurang dari 12 Bulan, THR diberikan secara proporsional ketentuan yang berlaku.
Ujang menambahkan, Posko Pengaduan THR ini disiapkan untuk menampung seluruh aspirasi dan laporan dari para pekerja yang mengalami masalah dengan pihak perusahaan terkait pencairan THR yang merupakan hak mereka. Ujang menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius oleh tim pengawas.
”Posko ini adalah wadah bagi pekerja jika ada permasalahan dengan perusahaannya. Pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan. Kita akan melakukan mediasi dan tindak lanjut jika ada pelanggaran, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kota Tangerang,” pungkasnya. (ziz)
Sumber:

