diskominfo
BJB FEBRUARI 2026

Tak Dapat THR, Pekerja Bisa Lapor ke Disnaker

Tak Dapat THR, Pekerja Bisa Lapor ke Disnaker

Kepala Dinas Ketenagaker­jaan (Disnaker) Kota Tange­rang, Ujang Hendra Gunawan.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Menjelang perayaan lebaran Idulfitri 1447 Hijriah, Pemkot Tange­rang melalui Dinas Ketena­gakerjaan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Ta­hun 2026. Dengan ini maka, bagi pekerja yang tidak men­daptkan THR bisa melapor ke Disnaker.

Pembuatan Posko THR di­la­kukan guna memberikan solusi bagi pekerja yang me­ngalami masalah terkait tun­jangan hari raya. 

Posko yang berlokasi di Kan­tor Disnaker Kota Tange­rang juga dapat melakukan konsul­tasi bagi para pekerja yang me­ngalami masalah lainnya dalam pekerjaan, pa­da jam operasional yang telah ditentu­kan.

Pendirian Posko ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang Pelaksanaan Pembe­rian THR Keagamaan Tahun 2026.

Kepala Dinas Ketenagaker­jaan (Disnaker) Kota Tange­rang, Ujang Hendra Gunawan, men­jelaskan bahwa Posko penga­duan THR ini sebagai komitmen nyata pemerintah dalam me­mastikan seluruh hak pekerja dan buruh di wi­layah Kota Ta­ngerang ter­penuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Ujang mendorong,  perusa­haan mencairkan  THR lebih awal, yakni sekitar 14 hari sebe­lum lebaran, dan paling lambat adalah H-7 sebelum hari raya.

”Perusahaan wajib memba­yarkan THR secara penuh. Tidak boleh ada kebijakan mencicil atau tidak memba­yarkan sama sekali,” tegas Ujang saat ditemui, Kamis, 5 Maret 2026.

”Ketentuan ini dibuat agar pekerja dapat memanfaatkan THR secara optimal untuk kebutuhan hari raya,” sam­bung­nya.

Ujang menjelaskan, berda­sar­kan aturan terbaru, besa­ran THR yang diterima pe­kerja ditentukan berdasarkan masa kerja mereka yaitu, jika masa kerja lebih dari 12 Bulan, pekerja verhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Namun jika masa kerja kurang dari 12 Bulan, THR diberikan secara propor­sional ketentuan yang berlaku.

Ujang menambahkan, Posko Pengaduan THR ini disiapkan untuk menampung seluruh aspirasi dan laporan dari para pekerja yang mengalami ma­salah dengan pihak perusa­haan terkait pencairan THR yang merupakan hak mereka. Ujang menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius oleh tim pengawas.

”Posko ini adalah wadah bagi pekerja jika ada per­ma­salahan dengan perusahaan­nya. Pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan. Kita akan melakukan mediasi dan tindak lanjut jika ada pelanggaran, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kota Tangerang,” pung­kasnya. (ziz)

Sumber: