PPPK Belum Dapat Kepastian THR
Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sedang melaksanakan apel rutin di Alun alun Kota Serang. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
SERANG — Kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hingga kini masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Pemkot belum dapat memastikan skema maupun waktu pencairan sebelum Peraturan Pemerintah (PP) resmi diterbitkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana mengatakan pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati agar pelaksanaan kebijakan tidak menyalahi aturan. Menurutnya, seluruh mekanisme pembayaran harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami masih menunggu isi PP terkait THR tahun ini. Untuk PPPK, nanti kita lihat apakah diatur secara spesifik dan bagaimana ketentuannya. Kalau memang menjadi kewajiban daerah, tentu akan kita laksanakan,” ujarnya, Rabu (4/3).
Imam menegaskan, Pemkot Serang tidak ingin mendahului kebijakan sebelum ada ketentuan resmi. Pasalnya, skema pembayaran THR, termasuk komponen yang dihitung dan sumber anggaran, harus sesuai regulasi pusat.
Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemkot Serang memastikan anggaran telah tersedia. Sekitar Rp45 miliar sudah dialokasikan dalam APBD tahun berjalan dan diperuntukkan bagi PNS serta anggota DPRD Kota Serang.
“Untuk PNS, secara anggaran sudah siap. Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh OPD agar administrasi disiapkan sejak sekarang. Jadi begitu PP turun, pencairan bisa langsung diproses,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pemerintah pusat biasanya menetapkan batas waktu pembayaran THR paling lambat sekitar sepuluh hari sebelum Idul Fitri. Namun demikian, jadwal pasti tetap menunggu aturan yang berlaku tahun ini.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan Pemkot Serang berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah pusat secara tertib dan bertanggung jawab. Ia memastikan hak pegawai akan menjadi prioritas sepanjang telah diatur dalam regulasi.
“Prinsipnya, hak pegawai harus dipenuhi, tetapi tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pemkot Serang memastikan akan mengikuti kebijakan pusat secara disiplin dan akuntabel.
Seluruh proses pencairan nantinya juga akan diawasi agar berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan administrasi. (ald)
Sumber:

