diskominfo
BJB FEBRUARI 2026

PPPK Belum Dapat Kepastian THR

PPPK Belum Dapat Kepastian THR

Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sedang melaksanakan apel rutin di Alun alun Kota Serang. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

SERANG — Kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hingga kini masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Pemkot belum dapat memastikan skema maupun waktu pencairan sebelum Peratur­an Pemerintah (PP) resmi di­terbitkan.

Kepala Badan Pengelolaan Ke­uang­an dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana mengatakan pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati agar pelaksanaan kebijakan tidak me­nyalahi aturan. Menurutnya, seluruh mekanisme pembayaran harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami masih menunggu isi PP terkait THR tahun ini. Untuk PPPK, nanti kita lihat apakah diatur secara spesifik dan bagaimana keten­tuannya. Kalau memang menjadi kewajiban daerah, tentu akan kita laksanakan,” ujarnya, Rabu (4/3).

Imam menegaskan, Pemkot Serang tidak ingin mendahului kebijakan sebelum ada ke­tentuan resmi. Pasalnya, ske­ma pembayaran THR, terma­suk komponen yang dihitung dan sumber anggaran, harus sesuai regulasi pusat.

Sementara itu, untuk Apa­ratur Sipil Negara (ASN) ber­status Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemkot Serang memas­tikan anggaran telah tersedia. Sekitar Rp45 miliar sudah dialokasikan dalam APBD tahun berjalan dan diper­untukkan bagi PNS serta anggota DPRD Kota Serang.

“Untuk PNS, secara anggaran sudah siap. Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh OPD agar administrasi di­siapkan sejak sekarang. Jadi begitu PP turun, pencairan bisa langsung diproses,” je­lasnya.

Ia menambahkan, berdasar­kan pola tahun-tahun sebe­lum­nya, pemerintah pusat biasanya menetapkan batas waktu pembayaran THR paling lambat sekitar sepuluh hari sebelum Idul Fitri. Namun demikian, jadwal pasti tetap menunggu aturan yang ber­laku tahun ini.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan Pemkot Se­rang berkomitmen menja­lankan kebijakan pemerintah pusat secara tertib dan ber­tanggung jawab. Ia memas­tikan hak pegawai akan men­jadi prioritas sepanjang telah diatur dalam regulasi. 

“Prin­sipnya, hak pegawai harus dipenuhi, tetapi tetap sesuai ketentuan yang ber­laku,” katanya. 

Pemkot Serang memastikan akan mengikuti kebijakan pusat secara disiplin dan akuntabel. 

Seluruh proses pencairan nantinya juga akan diawasi agar berjalan tertib dan tidak menimbulkan per­soalan ad­ministrasi. (ald)

Sumber: