Terapkan Skema Paruh Waktu, Kota Serang Jadi Daerah Pertama

Terapkan Skema Paruh Waktu, Kota Serang Jadi Daerah Pertama

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Serang mengikuti pengambilan sumpah jabatan di Alun-Alun Barat Kota Serang, Kamis (23/10). (BIRO SETDA PEMKOT SERANG FOR TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pem­kot) Serang mencatat sejarah baru dalam penataan Aparatur Sipil Negara. Sebanyak 3.809 Pe­gawai Pemerintah dengan Per­janjian Kerja (PPPK) resmi dilantik, terdiri dari 15 PPPK penuh waktu tahap dua dan 3.794 PPPK paruh waktu. Dengan pelantikan ini, Kota Serang menjadi daerah per­tama di Banten dan Jawa Barat yang menerapkan skema PPPK paruh waktu secara resmi.

Pelantikan berlangsung di Alun-Alun Barat Kota Serang, Kamis (23/10), dipimpin langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dan dihadiri jajaran pejabat daerah, kepala OPD, serta ribuan pegawai baru yang dilantik. Momen terse­but menjadi babak baru bagi tenaga honorer non-ASN yang selama ini telah mengabdi tanpa kepastian status kepegawaian.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan langkah konkret peme­rintah daerah dalam memberikan kepastian status sekaligus motivasi baru bagi tenaga honorer.

“Ini dalam rangka agar mereka bisa maksimal membantu peme­rintah, jadi mereka juga punya semangat baru seperti yang diha­rapkan dan menjadi sejarah untuk Banten, khususnya Kota Serang,” ujar Budi.

Ia mengaku bersyukur karena proses panjang seleksi dan pene­tapan PPPK akhirnya tuntas. 

“Al­ham­dulillah, saya sudah me­nye­­lesaikan tugas saya. Saya ingin langsung melantik mereka supaya mendapatkan kepastian dan bisa bekerja dengan semangat,” katanya.

Menurut Budi, langkah Kota Serang yang lebih cepat dibanding daerah lain dilakukan agar para pegawai segera mendapatkan legalitas dan dorongan kerja baru. 

“Artinya kita mendahului, karena saya memikirkan mereka juga. Dengan begitu mereka bisa lebih semangat dan tulus dalam me­ningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Meski demikian, Budi meng­ingatkan agar seluruh pegawai yang baru dilantik menjaga disiplin dan etika kerja. Ia menegaskan akan mengambil langkah tegas bila ditemukan pelanggaran berat. 

“Jangan aneh-aneh. Kalau ada yang berbuat aneh, saya akan tindak tegas, bila perlu pemecatan atau pemutusan kontrak,” tegasnya.

Budi menjelaskan, tindakan te­gas akan diberikan bagi pegawai yang melakukan pelanggaran se­rius seperti pelecehan seksual, tindak pidana korupsi, maupun penipuan. 

“Kalau hanya kerja kurang baik nanti ada mekanisme pembinaan. Tapi kalau sudah bikin hal-hal aneh seperti itu, saya akan pecat,” ujarnya.

Ia juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk naik status menjadi penuh waktu. 

“Ada kemungkinan ke arah sana, karena aturannya memang ada. Teknisnya nanti diatur oleh BKP­SDM,” jelasnya.

Sumber: