50 Industri Langgar Pencemaran Lingkungan

50 Industri Langgar Pencemaran Lingkungan

WAWANCARA: Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Kabupaten Serang Tatang Iskandar saat diwawancarai wartawan beberapa hari lalu di ruang kerjanya, Kamis (23/10).(Agung Gumelar/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sejak Januari hingga Oktober 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, telah menerima 50 aduan pelanggaran industri.

Dari 50 aduan tersebut, mayoritas pelanggarannya yaitu pencemaran lingkungan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat, dan industri yang melanggar kebanyakan wilayah Serang Timur.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Kabupaten Serang Tatang Iskandar mengatakan, aduan tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, ada kemungkinan dapat bertambah karena masih menyisakan beberapa bulan untuk habis tahun.

Aduan ini kebanyakan laporan dari masyarakat, yang mayoritas permasalahannya limbah cair, lantaran dampaknya dapat dirasakan langsung yang mayoritas pelanggarnya industri wilayah Serang Timur.”Dua tahun saya bertugas di DLH, tahun ini yang paling banyak aduannya dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kebanyakan masalah limbah cair yang dilaporkan, karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat, kelihatan dari saluran irigasi tercemar limbah,” katanya, Kamis (23/10).

Tatang mengatakan, dari banyaknya aduan yang sudah ditangani sekitar 50 persennya, dilakukan dengan penanganan dari sisi lingkungan, bahkan ada beberapa industri yang sudah disegel karena tetap membandel.

Pihaknya menampung semua jenis aduan yang disampaikan, meskipun permasalahannya masuk kategori kewenangan pemerintah pusat, tetap ditanganinya dengan dilakukan BAP untuk nanti selanjutnya disampaikan ke pemerintah pusat.

”Kalau sudah berurusan dengan lingkungan, pasti kami langsung bertindak mau itu kewenangannya pemerintah pusat mau daerah, karena masalah lingkungan itu jika dibiarkan dampaknya buruk. Kita langsung BAP industrinya, kalau kewenangan pemerintah pusat kita sampaikan hasil BAP nya,” ujarnya.

Dikatakan Tatang, mayoritas industri yang melanggar berasal dari wilayah Serang Timur, kalau wilayah Serang Barat hanya beberapa industri saja yang melanggar.

Tindakan yang dilakukan dengan cara pembinaan, industri akan diminta memperbaiki kesalahannya dengan diberi rentan waktu dan disegel sementara, namun tetap tidak mematuhi aturan akan disegel secara permanen.”Wilayah Serang Timur paling banyak industrinya, kalau wilayah Barat hanya satu dua saja, sanksi paling berat penyegelan permanen kalau tetap masih melanggar. Tapi, kalau sudah diperbaiki kesalahannya bisa dibuka lagi, karena kita tidak ingin mematikan usaha dan menjaga investasi serta karyawan juga,” ucapnya.

Kasus terbaru yang kini sedang ditangani DLH, kata Tatang, PT. LBI di Kecamatan Jawilan, yang diduga telah melakukan pelanggaran atas laporan dari masyarakat.

Masyarakat melaporkan bahwa, banyak rumah disekitar pabrik ini mengalami keretakan pada dinding rumahnya, dan sering terjadi banjir yang diduga akibat PT. LBI.”Tim PPLH dari DLH Kabupaten Serang sedang melakukan pendampingan, karena penanganan masalah ini pemerintah pusat. Kewenangannya pemerintah pusat, sekarang sedang ditindaklanjuti, sudah turun tim dari pemerintah pusat dan kami dampingi,” (agm)

Sumber: