Dewan Sidak Pedagang di Saluran Gas

Dewan Sidak Pedagang di Saluran Gas

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman bersama jajaran anggota dewan meninjau lapak pedagang yang berdiri di atas jalur pipa gas di kawasan Pasar Induk Rau, Kamis (23/10). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Pasar Induk Rau, Kamis (23/10). Sidak ini dilaku­kan setelah muncul laporan adanya puluh­an lapak pedagang yang ber­diri di atas saluran pipa gas aktif. 

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, me­mim­pin lang­­sung sidak ter­sebut ber­sama jajaran Komisi I. Ia mene­gaskan, keber­adaan lapak di area tersebut me­lang­gar atur­an dan sangat memb­ahayakan keselamatan warga. 

“Kami mendapat banyak lapor­an, dan ini harus segera disikapi. Ka­was­an ini terlarang untuk ditem­pati karena berada di atas jalur pipa gas aktif. Risiko kebocoran bisa me­ngan­cam nyawa pedagang,” kata Muji di lokasi.

Menurut Muji, larangan peng­gunaan lahan di atas sa­luran pipa gas telah diatur dalam Per­aturan Menteri Ener­gi dan Sum­ber Daya Mi­neral (ESDM) Nomor 32 Tahun 2021 Pasal 31, tentang inspeksi teknis dan keselamatan instalasi serta peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Selain itu, aturan tersebut juga diper­kuat oleh Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Serang.

“Sudah ada dasar hukumnya, baik dari Kementerian ESDM maupun dari Perda. Jadi, tidak seharusnya area ini dijadikan tempat berdagang,” ujarnya.

Muji menilai, apabila terjadi insiden kebocoran gas, maka Pemerintah Kota Serang, baik eksekutif maupun legislatif, akan ikut dimintai pertang­gungjawaban. Karena itu, DPRD mendesak agar Satpol PP Kota Serang segera me­ner­tibkan lapak-lapak yang berdiri di area terlarang tersebut. 

“Saya sudah berkoordinasi de­ngan Kasatpol PP. Kalau pedagang tidak membongkar secara mandiri, maka Satpol PP yang akan ber­tindak,” te­gasnya.

Selain soal keselamatan, Dewan juga menyoroti adanya indikasi pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang yang berjualan di atas pipa gas. Muji mengungkapkan, pihak­nya menerima informasi ada­nya oknum yang mengatur dan memungut biaya dari pedagang untuk mendapatkan lokasi ber­jualan di tempat itu.

“Kami mencium ada yang meng­koordinir para pedagang ini. Kalau benar, berarti ada pungli. Pasti ada pungutan juga di sini,” ungkapnya.

Muji menegaskan, DPRD akan merekomendasikan agar Wali Kota Serang menindak­lanjuti temuan tersebut dan, bila perlu, melaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Ia menilai, langkah hukum perlu diambil agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat dan mencoreng wajah pasar rakyat.

“Kita akan utamakan pen­dekatan persuasif dulu, tapi kalau tidak juga tertib, kami akan minta Pak Wali Kota melaporkan temuan ini ke Kejaksaan,” ujarnya.

Untuk menghindari agar peda­gang tidak kembali mem­bangun lapak di area tersebut, DPRD juga meminta Pemkot menyiagakan Satpol PP di sekitar jalur pipa gas.

“Kami akan koordinasi de­ngan Pak Wali sebagai kepala wilayah agar menempatkan Satpol PP di sana supaya tidak muncul lagi lapak baru,” tam­bah Muji.

Sementara itu, Anggota Ko­misi I DPRD Kota Serang, Edi Santoso, yang turut mendam­pingi sidak, menilai kebera­daan lapak di atas pipa gas sangat membahayakan. Ia mene­gas­kan, upaya pener­tiban harus dilakukan tanpa kompromi.

Sumber: