Dewan Sidak Pedagang di Saluran Gas

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman bersama jajaran anggota dewan meninjau lapak pedagang yang berdiri di atas jalur pipa gas di kawasan Pasar Induk Rau, Kamis (23/10). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Pasar Induk Rau, Kamis (23/10). Sidak ini dilakukan setelah muncul laporan adanya puluhan lapak pedagang yang berdiri di atas saluran pipa gas aktif.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, memimpin langsung sidak tersebut bersama jajaran Komisi I. Ia menegaskan, keberadaan lapak di area tersebut melanggar aturan dan sangat membahayakan keselamatan warga.
“Kami mendapat banyak laporan, dan ini harus segera disikapi. Kawasan ini terlarang untuk ditempati karena berada di atas jalur pipa gas aktif. Risiko kebocoran bisa mengancam nyawa pedagang,” kata Muji di lokasi.
Menurut Muji, larangan penggunaan lahan di atas saluran pipa gas telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 32 Tahun 2021 Pasal 31, tentang inspeksi teknis dan keselamatan instalasi serta peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Serang.
“Sudah ada dasar hukumnya, baik dari Kementerian ESDM maupun dari Perda. Jadi, tidak seharusnya area ini dijadikan tempat berdagang,” ujarnya.
Muji menilai, apabila terjadi insiden kebocoran gas, maka Pemerintah Kota Serang, baik eksekutif maupun legislatif, akan ikut dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, DPRD mendesak agar Satpol PP Kota Serang segera menertibkan lapak-lapak yang berdiri di area terlarang tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kasatpol PP. Kalau pedagang tidak membongkar secara mandiri, maka Satpol PP yang akan bertindak,” tegasnya.
Selain soal keselamatan, Dewan juga menyoroti adanya indikasi pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang yang berjualan di atas pipa gas. Muji mengungkapkan, pihaknya menerima informasi adanya oknum yang mengatur dan memungut biaya dari pedagang untuk mendapatkan lokasi berjualan di tempat itu.
“Kami mencium ada yang mengkoordinir para pedagang ini. Kalau benar, berarti ada pungli. Pasti ada pungutan juga di sini,” ungkapnya.
Muji menegaskan, DPRD akan merekomendasikan agar Wali Kota Serang menindaklanjuti temuan tersebut dan, bila perlu, melaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Ia menilai, langkah hukum perlu diambil agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat dan mencoreng wajah pasar rakyat.
“Kita akan utamakan pendekatan persuasif dulu, tapi kalau tidak juga tertib, kami akan minta Pak Wali Kota melaporkan temuan ini ke Kejaksaan,” ujarnya.
Untuk menghindari agar pedagang tidak kembali membangun lapak di area tersebut, DPRD juga meminta Pemkot menyiagakan Satpol PP di sekitar jalur pipa gas.
“Kami akan koordinasi dengan Pak Wali sebagai kepala wilayah agar menempatkan Satpol PP di sana supaya tidak muncul lagi lapak baru,” tambah Muji.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Edi Santoso, yang turut mendampingi sidak, menilai keberadaan lapak di atas pipa gas sangat membahayakan. Ia menegaskan, upaya penertiban harus dilakukan tanpa kompromi.
Sumber: