15 Ribu Botol Miras Disita dari Rumah di Taktakan, Pemkot Akan Perketat Peredaran Miras

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat meninjau langsung ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan dari sebuah rumah kontrakan di Taktakan, Kota Serang, di Polresta Serang, Senin (22/9). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Wali Kota Serang, Budi Rustandi, meninjau langsung ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan dari sebuah rumah kontrakan di Taktakan, Kota Serang, di Polresta Serang Senin (22/9).
Setelah sebelumnya, petugas gabungan Satpol PP Kota Serang dan Polres Serang Kota menggerebek tiga unit kontrakan di Lingkungan Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, pada Sabtu (20/9) lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan ribuan dus miras berbagai merek. Dua kontrakan yang diduga milik seorang warga bernama Mulyono dijadikan tempat penyimpanan ribuan dus, sementara dari kontrakan lainnya juga ditemukan ratusan dus. Secara keseluruhan, jumlah miras yang berhasil disita mencapai sekitar 2.000 dus atau setara 15 ribu botol. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sekretaris Satpol PP Kota Serang, Sugiri, menjelaskan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat.
“Sebelumnya kami mendapat laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan untuk memastikan adanya tindakan ilegal,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Satpol PP menduga kontrakan itu bukan sekadar dijadikan tempat penyimpanan, tetapi juga sebagai gudang penjualan miras.
“Kami menduga ratusan miras tersebut bukan hanya disimpan, tetapi juga untuk dijual dan diedarkan,” jelasnya.
Terkait barang bukti dan terduga pelaku, Satpol PP sudah menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada kepolisian.
“Semua barang bukti telah diamankan. Sementara itu, satu orang yang diduga pemiliknya masih diperiksa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Sugiri menegaskan, aktivitas penyimpanan dan distribusi miras tersebut jelas melanggar aturan. “Betul. Aktivitas dan temuan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Sosial. Peraturan ini melarang penyimpanan dan pendistribusian minuman beralkohol, baik golongan A, B, maupun C,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan, Pemkot bersama DPRD akan segera membahas peraturan daerah baru yang lebih ketat untuk mencegah peredaran miras. Menurutnya, jika dibiarkan, miras akan dengan mudah diakses pelajar dan memicu berbagai tindak kriminal.
“Jangan sampai ada isu seolah-olah wali kota melegalkan miras. Itu kebalikannya. Justru kami ingin menindak tegas. Kalau dibiarkan, anak-anak sekolah bisa membeli miras murah, lalu timbul tawuran, geng motor, dan tindak kejahatan lainnya,” kata Budi usai meninjau ribuan miras di Polresta Serang, Senin (22/9).
Selain itu, Budi juga mengingatkan pemilik kontrakan agar tidak sembarangan menyewakan rumah. Ia menyebut modus pelaku cukup licik dengan menuliskan papan ‘dijual’ di depan rumah, padahal di dalamnya dipenuhi ribuan botol miras.
“Indikasinya ada kerja sama antara pemilik kontrakan dan pemilik miras. Itu akan kita tindak tegas,” ujarnya.
Sumber: