15 Ribu Botol Miras Disita dari Rumah di Taktakan, Pemkot Akan Perketat Peredaran Miras

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat meninjau langsung ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan dari sebuah rumah kontrakan di Taktakan, Kota Serang, di Polresta Serang, Senin (22/9). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
Dari hasil penggerebekan, miras berbagai merek seperti Singaraja, Pros, dan jenis lainnya diamankan. Jumlah keseluruhan mencapai 15 ribu botol.
“Bayangkan, 15 ribu botol miras. Anak-anak kecil bisa saja membeli dengan mudah,” ucap Budi.
Ia juga menyinggung kawasan Taktakan yang kerap menjadi sorotan, setelah sebelumnya terungkap kasus narkotika. Pemkot Serang berkomitmen memperketat aturan dengan memasukkan ketentuan pidana dalam perda muatan lokal.
“Harapannya ada efek jera. Bukan hanya penyewa kontrakan, tapi pemilik kontrakan pun bisa dijerat hukum. Dengan begitu orang tidak sembarangan menyewakan kontrakan untuk miras, narkotika, atau aktivitas ilegal lainnya,” katanya.
Menanggapi kasus ini, Anggota DPRD Kota Serang dari dapil Taktakan, Edi Santoso, menegaskan pihak legislatif sejalan dengan langkah wali kota. Menurutnya, revisi Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Sosial (PUK) sedang digodok untuk mempertegas sanksi bagi penyewa maupun pemilik bangunan.
“Ya, meluruskan ya terkait simpang siur di lapangan tentang revisi Perda PUK. Sekali lagi, hal ini menegaskan komitmen Pak Wali Kota untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari peredaran miras yang sembarangan,” kata Edi.
Ia menjelaskan, selama ini perda belum memberi sanksi pidana secara tegas kepada pemilik bangunan yang menyewakan tempatnya untuk usaha ilegal.
“Banyak kendala. Karena di Perda PUK lama tidak ada sanksi tegas untuk memberikan pidana kepada pemilik bangunan. Dalih pelaku biasanya hanya mengontrak. Termasuk banyak tempat hiburan malam yang beralasan ngontrak, bukan pemilik. Nanti itu akan kita masukkan tindak pidana umumnya,” jelasnya.
Dengan adanya revisi perda tersebut, Edi berharap celah hukum bisa ditutup sehingga pelaku maupun pemilik bangunan tidak bisa lagi berkelit dengan alasan kontrakan.
Sementara itu, pihak kepolisian masih enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait penggerebekan tersebut. Polisi menyebut kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan ekspose resmi. (ald)
Sumber: