Diduga Bekingi Galian Tanah Ilegal, Mahasiswa Laporkan Ketua Ormas ke Polisi

Diduga Bekingi  Galian Tanah Ilegal, Mahasiswa Laporkan Ketua Ormas ke Polisi

Imron saat membuat laporan di Polsek Maja, Kabupaten Lebak, Senin (22/9). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Geram terhadap keberadaan galian tanah ilegal di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, seorang mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Imron Rosadiresmi melaporkan Ketua Ormas berinisial SU ke polisi. 

Imron melaporkan SU, karena oknum ormas itu melakukan fitnah dan melakukan pengan­caman kepada para aktivis dan masyarakat gara-gara rencana demo penutupan galian tanah ilegal di Kecamatan Maja. 

Adapun kronologi dugaan ancaman, Imron menjelaskan, bermula saat dirinya bersama aktivis mahasiswa dan pemuda Maja berencana menggelar unjuk rasa pada Sabtu (20/9) untuk menuntut pemerintah menutup galian tanah ilegal. Namun, dua hari sebelumnya, tepatnya Kamis (18/9) malam, SU bersama 5–6 orang diduga mendatangi rumahnya.

Sayangnya, saat itu Imron sedang tidak di rumah. Informasi kedatangan SU justru ia dapat dari satpam perumahan. Tak lama, Imron menerima pesan WhatsApp dari temannya bernama Aris yang mengingatkan agar waspada. Aris juga mengirim­kan pesan suara dari SU yang berisi dugaan ancaman sekaligus fitnah.

“Dalam pesan suara itu isinya saya mau ditampar, dipukul pakai gelas, dan dituduh memprovokasi masyarakat untuk demo galian tanah ilegal. Padahal, aspirasi itu murni datang dari masya­rakat, bukan dari saya pribadi,” jelas Imron, Senin (22/9). 

Dari pesan tersebut, Imron menduga SU adalah backing dari galian tanah ilegal di Kecamatan Maja. Tujuannya diduga untuk menekan warga agar tidak berani turun ke jalan menyuarakan pe­nutupan.

“Siapa pun tidak boleh menghalangi masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Itu hak konstitusional sesuai UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemer­dekaan Menyampaikan Pendapat,” tegasnya.

Atas dugaan ancaman dan fitnah tersebut, dia resmi melapor ke Polsek Maja dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/17/IX/2025/Btn/Res Lebak/Sek Maja.

Imron berharap aparat kepolisian serius menangani laporan ini meskipun galian tanah ilegal di Maja sudah ditutup setelah aksi demo.

“Alhamdulillah demo berjalan lancar dan galian tanah ilegal sudah ditutup. Tapi saya minta polisi tetap proses laporan saya. Kalau dibiarkan, masyarakat bisa takut untuk menyampaikan aspirasi di muka umum,” paparnya. 

SU, oknum ormas yang dilaporkan membantah jika dirinya membekingi galian tanah ilegal di Maja. Namun, SU mengakui, jika dia pernah mendatangi rumah Imron yang tujuannya bukan untuk mengintimidasi, melainkan mengajak bicara baik-baik dan diskusi. 

"Terkait laporan itu hak mereka, saya tidak memper­masalahkan, tapi saya menolak jika mengancam dan meng­intimidasi," ucapnya.(fad)

Sumber: