Panitia SPMB SMAN 11 Kota Tangerang Bikin Bingung, Warga Ancam Geruduk Sekolah

Plang SMAN 11 Kota Tangerang.--
Oleh karenanya, warga sekitar SMAN 11 Kota Tangerang akan mempertanyakan kepada pihak panitia khususnya terkait SPMB jalur domisili. "Kita rame-rame mau datang ke sekolah mau tanya kenapa tidak terakomodir jalur domisili, ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 tahun 2025 tentang SPMB untuk SMAN, SMKN dan SKhN Tahun Pelajaran 2025/2026, pada Bab I poin E, yaitu, penentuan wilayah untuk jalur domisili untuk setiap satuan pendidikan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan usulan Kepala Sekolah berbasis kecamatan yang berdekatan dengan Satuan Pendidikan SMA.
Pada poin G, kuota rombongan belajar (rombel) dan jumlah murid baru setiap satuan pendidikan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten berdasarkan usulan Kepala Sekolah.
Kemudian pada poin H, kuota jalur domisi sebanyak 30 persen dari data tampung satuan pendidikan.
Diketahui, pelaksanaan SPMB untuk jenjang SMAN, SMKN, dan SKhN sudah berkahir. Panitia SPMB saat ini tengah melakukan verifikasi yang nantinya diumumkan pada 30 Juni 2025.(*)
Sumber: