Tim Pembina Posyandu Tangsel Dikukuhkan

Tim Pembina Posyandu Tangsel Dikukuhkan

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (kiri) melantik Tim Pembina Posyandu periode 2025-2030 di Aula Blandongan Balai Kota. -Tri Budi-

"Untuk meningkatkan sinergitas standar pelayanan minimal pos pelayanan terpadu di Provinsi Banten, ditetapkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 119 Tahun 2025 tentang tim pembina pos pelayanan terpadu Provinsi Banten masa bakti 2025-2030," jelasnya.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, maka dilakukan pengukuhan tim pembina posyandu Kota Tangsel. "Semoga dengan dikukuhkannya Tim Pembina posyandu Kota Tangsel dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik," terangnya.

 

Pak Ben mengaku, posyandu anggotanya terdiri dari organisasi pemerintah daerah dan organisasi masyarakat. Karena posyandu menjadi instrumen terkecil untuk menangani kesehatan, sehingga keberadaan nanti dibawah puskesmas.

 

"Posyandu ini tetap inisiatornya dari masyarakat. Jadi bukan hanya sekadar menimbang balita tapi, siklus kehidupan, termasuk pemeriksaan lansia dan lainnya," tuturnya.

 

"Tujuan atau target kita adalah angka kehidupan kedepan akan naik, saat ini 72 tahun dan saya berharap bisa 73 persen. 

Sekarang penyakit ada banyak macam-macam, makanya sebelum menangani yang sakit maka peran posyandu, tim pembina posyandu punya peran penting," tutupnya.

 

Sementara itu, Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Tangsel Tini Indrayanthi Benyamin Davnie mengatakan, sebagai tim pembina posyandu pihaknya memiliki tanggung jawab besar untụk memastikan implementasi peraturan tersebut berjalan dengan baik. 

 

"Kita harus memastikan bahwa posyandu dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien. Serta mendapatkan dukungan yang posyandu memiliki tugas lurah melakukan membantu kepala pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta memadai dari pemerintah daerah," ujarnya.

 

Sumber: