Bawaslu Tangsel Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan

Bawaslu Tangsel Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan

Ketua Bawaslu Tangsel M Acep memberikan cindera mata kepada wali kota Tangsel Benyamin Davnie dalam Diskusi Kelembagaan yang digelar Bawaslu Kota Tangsel, kemarin.-(Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Bawaslu Kota Tangsel menggelar diskusi penguatan kelembagaan. Aca­ra digelar di Hotel Trem­besi, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Selasa 23 Sep­tember 2025.

Diskusi dihadiri komisioner Bawaslu Provinsi Banten Bad­rul Munir, Ade Wahyu, seluruh komisioner Bawaslu Tangsel, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, Kajari Kota Tangsel Apsari Dewi, Waka Polres Tangsel, Ketua KPU Tangsel M Taufik serta mantan pengawas kecamatan se-kota Tangerang Selatan dan un­dangan lain­nya.

Ketua Bawaslu Kota Tange­rang Selatan Muhammad Acep dalam sam­butannya mengatakan, diskusi pengua­tan kelem­ba­gaan Bawaslu mem­bincangkan  ten­tang pe­nataan kembali peraturan-peraturan Bawaslu. Tata kerja, susunan organisasi, dan sek­retariat. 

Selain itu tentang penga­wasan tahapan yang ber­orien­tasi terciptanya sinergitas an­tar komprtemen kelemba­gaan dalam penyelenggaraan tugas, kewenangan dan kewa­jiban serta peran dan fungsi secara integratif.

”Penguatan kelembagaan ini di tengah non tahapan sa­lah satunya menjadi rujukan dalam pembuatan undang-undang pemilu yang akan di­bahas di komisi II DPR,” jelasnya.

Pria asal Serpong ini menam­bahkan Walaupun pemilu su­dah selesai, ada beberapa tahapan yang masih berjalan yang  dilakukan KPU terkait data pemilih data berkelan­jutan dan juga pemutakhiran partai politik. 

Di tengah dua kegiatan ini Bawaslu agak susah untuk melakukan pengawasan di non tahapan, karena Perba­waslu PDPB maupun Perba­waslu pengawasan daftar par­tai politik berkelanjutan tidak begitu kuat, karena tidak ada proses atau tindakan yang dilakukan Bawaslu terkait  re­komendasi, saran perbaikan tidak bisa dilakukan. Karena hanya bisa dilakukan ditaha­pan pemilu, diluar tahapan pemilu, hanya bisa mengim­bau kemudian memberikan masukan kepada KPU. 

”Ini yang menurut kita bahwa ada sisi kelemahan Bawaslu dalam kewenangan penga­wasan di non tahapan,” ujar­nya. 

Pria pehobi motor trail  ini menambahkan kegiatan ini dilakukan dalam rangka mem­perkuat kelembagaan  Ba­was­lu. Walaupun ada putusan MK 135 terkait pelaksanaan pemilu nasional dan daerah kemudian ada putusan MK 105 yang memberikan kewe­nangan lebih kepada bawaslu yang mana ketika ada putusan  atau rekomendasi Bawaslu kepada KPU, KPU tidak harus melakukan kajian tapi KPU harus melaksanakan reko­mendasi atau putusan terse­but, tapi itu untuk pemilu 20­29 atau 2031. 

”Banyak Perbawaslu yang sudah tidak relevan tapi belum dicabut, itu masukan kita agar lembaga ini punya power”, Pungkasnya.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam sambutannya menjelaskan Pemerintah Kota Tangsel berkomitmen mendu­kung penguatan Bawaslu me­lalui penyediaan fasilitas kerja, dukungan teknologi in­formasi, akses data, serta koordinasi lintas instansi. 

Dukungan ini juga meli­batkan kerja sama dengan perangkat daerah, kepolisian, organisasi masyarakat sipil, media, dan lembaga peme­rintah lainnya. Untuk itu, forum koordinasi rutin akan terus dibuka agar pengawasan pemilu dapat berjalan lebih baik.

”Demokrasi adalah proyek kolektif yang memerlukan partisipasi semua pihak penyelenggara, pengawas, pe­merintah, maupun masya­rakat. Demokrasi bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal makna, keadilan, kebersihan, dan kepercayaan publik,” ujar­nya. 

”Dengan kelembagaan yang solid, regulasi yang jelas, du­kungan pemerintah daerah, serta semangat kerja sama lintas sektor, saya yakin Kota Tansel  akan mampu menjadi contoh daerah yang berhasil membangun pengawasan pemilu yang kredibel dan meng­hasilkan demokrasi ber­kualitas,” jelas mantan biro­krat Kabupaten Tangerang ini. 

Sumber: