Bawaslu Tangsel Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan

Ketua Bawaslu Tangsel M Acep memberikan cindera mata kepada wali kota Tangsel Benyamin Davnie dalam Diskusi Kelembagaan yang digelar Bawaslu Kota Tangsel, kemarin.-(Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Bawaslu Kota Tangsel menggelar diskusi penguatan kelembagaan. Acara digelar di Hotel Trembesi, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Selasa 23 September 2025.
Diskusi dihadiri komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir, Ade Wahyu, seluruh komisioner Bawaslu Tangsel, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, Kajari Kota Tangsel Apsari Dewi, Waka Polres Tangsel, Ketua KPU Tangsel M Taufik serta mantan pengawas kecamatan se-kota Tangerang Selatan dan undangan lainnya.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhammad Acep dalam sambutannya mengatakan, diskusi penguatan kelembagaan Bawaslu membincangkan tentang penataan kembali peraturan-peraturan Bawaslu. Tata kerja, susunan organisasi, dan sekretariat.
Selain itu tentang pengawasan tahapan yang berorientasi terciptanya sinergitas antar komprtemen kelembagaan dalam penyelenggaraan tugas, kewenangan dan kewajiban serta peran dan fungsi secara integratif.
”Penguatan kelembagaan ini di tengah non tahapan salah satunya menjadi rujukan dalam pembuatan undang-undang pemilu yang akan dibahas di komisi II DPR,” jelasnya.
Pria asal Serpong ini menambahkan Walaupun pemilu sudah selesai, ada beberapa tahapan yang masih berjalan yang dilakukan KPU terkait data pemilih data berkelanjutan dan juga pemutakhiran partai politik.
Di tengah dua kegiatan ini Bawaslu agak susah untuk melakukan pengawasan di non tahapan, karena Perbawaslu PDPB maupun Perbawaslu pengawasan daftar partai politik berkelanjutan tidak begitu kuat, karena tidak ada proses atau tindakan yang dilakukan Bawaslu terkait rekomendasi, saran perbaikan tidak bisa dilakukan. Karena hanya bisa dilakukan ditahapan pemilu, diluar tahapan pemilu, hanya bisa mengimbau kemudian memberikan masukan kepada KPU.
”Ini yang menurut kita bahwa ada sisi kelemahan Bawaslu dalam kewenangan pengawasan di non tahapan,” ujarnya.
Pria pehobi motor trail ini menambahkan kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperkuat kelembagaan Bawaslu. Walaupun ada putusan MK 135 terkait pelaksanaan pemilu nasional dan daerah kemudian ada putusan MK 105 yang memberikan kewenangan lebih kepada bawaslu yang mana ketika ada putusan atau rekomendasi Bawaslu kepada KPU, KPU tidak harus melakukan kajian tapi KPU harus melaksanakan rekomendasi atau putusan tersebut, tapi itu untuk pemilu 2029 atau 2031.
”Banyak Perbawaslu yang sudah tidak relevan tapi belum dicabut, itu masukan kita agar lembaga ini punya power”, Pungkasnya.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam sambutannya menjelaskan Pemerintah Kota Tangsel berkomitmen mendukung penguatan Bawaslu melalui penyediaan fasilitas kerja, dukungan teknologi informasi, akses data, serta koordinasi lintas instansi.
Dukungan ini juga melibatkan kerja sama dengan perangkat daerah, kepolisian, organisasi masyarakat sipil, media, dan lembaga pemerintah lainnya. Untuk itu, forum koordinasi rutin akan terus dibuka agar pengawasan pemilu dapat berjalan lebih baik.
”Demokrasi adalah proyek kolektif yang memerlukan partisipasi semua pihak penyelenggara, pengawas, pemerintah, maupun masyarakat. Demokrasi bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal makna, keadilan, kebersihan, dan kepercayaan publik,” ujarnya.
”Dengan kelembagaan yang solid, regulasi yang jelas, dukungan pemerintah daerah, serta semangat kerja sama lintas sektor, saya yakin Kota Tansel akan mampu menjadi contoh daerah yang berhasil membangun pengawasan pemilu yang kredibel dan menghasilkan demokrasi berkualitas,” jelas mantan birokrat Kabupaten Tangerang ini.
Sumber: