Sorot THM, Revisi Perda PUK Dikebut

Wali Kota Serang Budi Rustandi saat diwawancarai oleh wartawan di Puspemkot Serang. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemkot Serang bergerak cepat menuntaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Langkah ini diambil karena masih banyak tempat hiburan malam (THM) beroperasi tanpa izin resmi dan tidak menyumbang pajak daerah.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi menegaskan aturan lama sudah tidak relevan. Menurutnya, lemahnya regulasi membuat usaha hiburan malam liar semakin marak, sekaligus merugikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Revisi ini tidak bisa ditunda. Tanpa muatan lokal, pemerintah kota akan sulit mengendalikan. Bahkan izin bisa langsung terbit dari pusat tanpa melibatkan daerah,” katanya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (1/10).
Budi mencontohkan hasil inspeksi mendadak di Pasar Induk Rau. Di lantai dua kios pasar tersebut, ia menemukan tempat karaoke ilegal dengan pemandu lagu dan minuman keras. “Belum lama juga ditemukan belasan ribu botol miras serta kafe yang ternyata menyaru sebagai tempat hiburan malam,” ungkapnya.
Melalui revisi Perda, Pemkot Serang akan memperketat aturan. THM hanya diperbolehkan beroperasi di hotel berbintang tiga ke atas, dengan larangan menyediakan pemandu lagu. “Kalau aturannya lemah, penindakan akan sulit. Kuncinya ada di revisi ini,” tegas Budi.
Selain menyoroti regulasi, Budi mengingatkan masyarakat agar peduli terhadap fenomena hiburan malam liar.
“Kalau ada yang menolak revisi Perda PUK, sama saja membiarkan tempat hiburan ilegal terus berjalan. Itu berarti dosanya ditanggung bersama,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang, Subagyo menjelaskan revisi Perda juga menyesuaikan kebijakan nasional, termasuk aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
“Sekarang tidak lagi menggunakan TDUP OSS, tetapi sistem perizinan berbasis sektor pariwisata. Semua pelaku usaha wajib mengikuti aturan baru,” katanya.
Ia menambahkan, nomenklatur beberapa jenis usaha hiburan juga ikut diperbarui agar selaras dengan regulasi pusat. “Bola sodok kini disebut biliar, sedangkan bola gelinding menjadi bowling. Semua istilah harus menyesuaikan dengan standar nasional,” tuturnya.
Saat ini DPRD Kota Serang masih melakukan kajian draf perubahan Perda. Setelah dibahas di tingkat daerah, rancangan aturan tersebut akan diteruskan ke pemerintah provinsi dan kementerian terkait sebelum ditetapkan.
Dengan revisi yang tengah dikebut, Pemkot Serang berharap keberadaan tempat hiburan bisa lebih terkontrol, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap PAD. (ald)
Sumber: