Diberi Waktu 28 Hari Lengkapi Izin, Satpol PP Segel Mie Gacoan

Personel Satpol PP Kabupaten Serang melakukan penyegelan restoran Mie Gacoan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (30/9) malam. (SATPOL PP KABUPATEN SERANG FOR TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang resmi menyegel restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (30/9) malam.
Resto makanan pedas itu disegel karena diduga membandel setelah sebelumnya diberikan surat imbauan untuk melengkapi perizinannya selama 28 hari. Mereka tetap beroperasi walaupun belum melengkapi legalitas.
Atas dasar tersebut dan instruksi langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana tempat Mie Gacoan tersebut harus ditutup.
"Kami telah mengeluarkan surat imbauan untuk tidak melaksanakan kegiatan operasionalnya, tapi mereka tetap buka yang artinya membandel. Akhirnya, perintah Sekda Pak Zaldi harus disegel karena tidak mungkin perizinan selesai dalam 13 hari, jadi kita menyegel Mie Gacoan," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Serang, Mochamad Yagi Susilo kepada wartawan, Rabu (1/10).
Yagi mengatakan, surat imbauan melengkapi perizinan dan tidak boleh beroperasi sudah dilayangkan sejak beberapa hari lalu yang berlaku sampai 13 hari.
Namun, pihak Mie Gacoan ternyata mengabaikannya dengan tetap membuka usahanya, yang akhirnya harus dilakukan penyegelan.
Dikatakan Yagi, penyegelan Mie Gacoan berlaku sampai 28 hari sembari pihak Mie Gacoan Ciruas melengkapi perizinannya.
Apabila peringatan ini masih tetap diabaikan, tentunya Mie Gacoan Ciruas sudah tidak boleh lagi beroperasi selamanya.
"Mie Gacoan Ciruas harus tutup selama 28 hari, sembari melengkapi izinnya kalau sudah, kita akan buka lagi segelnya," ucapnya.
Penyegelan berlangsung, kata Yagi, berjalan lancar tanpa ada penolakan dari pihak Mie Gacoan Ciruas. Karena, mereka juga menyadari bahwa belum melengkapi perizinannya.
"Lalu kami biarkan pengunjung yang datang selesaikan dulu, ketika sudah sepi, baru kita segel," tuturnya. (agm)
Sumber: