Raperda Fasilitasi Pesantren Terus Dibahas

Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Tangsel Rochani Amin.-(Humas For Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — DPRD Kota Tangsel melaksanakan rapat paripurna dalam rangka jawaban DPRD terkait pendapat Wali Kota Tangsel terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil DPRD Kota Tangsel M. Yusuf tersebut dihadiri Ketua DPRD Abdul Rasyid, Wali Kota Tangsel Benyamin Davine, Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, Wakil DPRD Tangsel dan lainnya.
Diketahui, pengusul Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kota Tangsel adalah Muthmainnah, Sudiar, Mohamad Soleh, Rochani Amin dan Ahmad Andi Wibo.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Tangsel Rochani Amin mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada wali kota Tangsel atas pendapatnya dan masukan terhadap Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
”Masukan ini menunjukkan adanya perhatian yang serius dari pemerintah daerah terhadap pesantren,” ujarnya saat sambutan, Kamis (18/9).
Rochani mengaku, pihaknya setuju dengan masukan wali kota yaitu perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai kewenangan pemerintah daerah sebatas fasilitasi dalam pelaksanaan fungsi pemberdayaan masyarakat, hal ini sejalan dengan pasal 43, 44, 45 dan 46 UU Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren, yang memberikan peluang kepada pesantren untuk melakukan pemberdayaan masyarakat yang berorientasi kepada kesejahteraan pesantren.
Adapun pemberdayaan masyarakat oleh pesantren dilaksanakan dalam bentuk pelatihan dan praktik kerja lapangan, penguatan potensi dan kapasitas ekonomi pesantren dan masyarakat. Pendirian koperasi, lembaga keuangan dan lembaga usaha mikro, kecil dan menengah.
”Juga pendampingan dan pemberian bantuan pemasaran terhadap produk masyarakat, pemberian pinjaman dan bantuan keuangan, pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi dan kendali mutu. Pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan, pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri dan atau pengembangan program lainnya,” tambahnya.
Menurutnya, pihaknya menyepakati dengan masukan perlu diperjelas pengaturan mengenai bentuk fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang dapat diberikan, sebagaimana pasal 11 ayat 3 Undang undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan.
”Bila melihat penormaan yang ada di dalam UU pesantren tersebut Pemkot Tangsel mempunyai kewenangan melakukan fasilitasi pondok pesantren sepanjang untuk aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, keamanan pondok pesantren yang ada di Kota Tangsel,” jelasnya.
Wanita berkerudung tersebut mengaku, pihaknya menyambut baik dengan usulan perlu ditambahkan pengaturan mengenai koordinasi dan komunikasi dalam hal pembinaan, pemdayaan dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
”Mengingat fasilitasi yang akan di lakukan oleh Pemkot Tangsel terhadap pondok pesantren yang ada di Kota Tangsel dilakukan oleh berbagai lintas perangkat daerah, seperti penanganan infrastruktur, kebersihan, kesehatan, pendidkan dan keamanan dan kenyamanan pondok pesantren,” ungkapnya.
Rachini menuturkan, pihaknya juga mengapresiasi terhadap usulan perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Sumber: