Raperda Fasilitasi Pesantren Terus Dibahas

Raperda Fasilitasi Pesantren Terus Dibahas

Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Tangsel Rochani Amin.-(Humas For Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — DPRD Kota Tangsel melaksanakan rapat pari­pur­na dalam rangka jawaban DP­RD ter­kait pendapat Wali Kota Tangsel terhadap ranca­ngan peraturan daerah (Ra­perda) fasilitasi penyeleng­garaan pe­santren.

Rapat paripurna yang dipim­pin Wakil DPRD Kota Tangsel M. Yusuf tersebut dihadiri Ke­tua DPRD Abdul Rasyid, Wali Kota Tangsel Benyamin Davine, Wa­kil Wali Kota Pilar Saga Ich­san, Wakil DPRD Tang­sel dan lainnya.

Diketahui, pengusul Raper­da fasilitasi penyelenggaraan pe­san­tren di Kota Tangsel adalah Muthmainnah, Sudiar, Moha­mad Soleh, Rochani Amin dan Ahmad Andi Wibo.

Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Tangsel Rochani Amin mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tinggi­nya kepada wali kota Tangsel atas pendapatnya dan masu­kan terhadap Raperda fasi­litasi pe­nyelenggaraan pesan­tren. 

”Masukan ini menunjukkan adanya perhatian yang serius dari pemerintah daerah terha­dap pesantren,” ujarnya saat sambutan, Kamis (18/9).

Rochani mengaku, pihaknya setuju dengan masukan wali kota yaitu perlu dilakukan  pe­nyempurnaan pengaturan me­ngenai kewenangan peme­rintah daerah sebatas fasilitasi dalam pelaksanaan fungsi pem­berdayaan masyarakat, hal ini sejalan dengan pasal 43, 44, 45 dan 46 UU Nomor 18 tahun 2019 tentang pesan­tren, yang memberikan pe­luang kepada pesantren untuk mela­kukan pemberdayaan masya­rakat yang berorientasi kepada kesejahteraan pesan­tren.

Adapun pemberdayaan ma­­sya­rakat oleh pesantren dilak­sanakan dalam bentuk pelatih­an dan praktik kerja lapangan, penguatan potensi dan kapa­sitas ekonomi pesan­tren dan masya­rakat. Pendi­rian kope­rasi, lem­baga keua­ngan dan lembaga usaha mik­ro, kecil dan mene­ngah.

”Juga pendampingan dan pem­berian bantuan pema­saran terhadap produk masya­rakat, pemberian pinjaman dan ban­tuan keuangan, pem­bimbingan manajemen keua­ngan, opti­malisasi dan kendali mutu. Pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan, pe­man­faatan dan pengemba­ngan teknologi industri dan atau pengem­ba­ngan program lainnya,” tam­bahnya.

Menurutnya, pihaknya me­nye­pakati dengan masukan perlu diperjelas pengaturan mengenai bentuk fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang dapat diberikan, seba­gai­mana pasal 11 ayat 3 Un­dang undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren.

Pemerintah pusat dan pe­merintah daerah sesuai de­ngan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama pesantren untuk me­menuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, ke­sehatan dan keamanan.

”Bila melihat penormaan yang ada di dalam UU pesan­tren tersebut Pemkot Tangsel mempunyai kewenangan me­lakukan fasilitasi pondok pesantren sepanjang untuk aspek daya tampung, kenya­manan, kebersihan, keamanan pondok pesantren yang ada di Kota Tangsel,” jelasnya.

Wanita berkerudung tersebut mengaku, pihaknya menyam­but baik dengan usulan perlu ditambahkan pengaturan me­ngenai koordinasi dan ko­munikasi dalam hal pembi­naan, pemdayaan dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

”Mengingat fasilitasi yang akan di lakukan oleh Pemkot Tangsel terhadap pondok pe­santren yang ada di Kota Tang­sel dilakukan oleh ber­bagai lintas perangkat daerah, seperti penanganan infra­struk­tur, kebersihan, kese­hatan, pendidkan dan keama­nan dan kenyamanan pondok pesantren,” ungkapnya.

Rachini menuturkan, pihak­nya juga mengapresiasi ter­hadap usulan perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren. 

Sumber: