Warga Galeong, Geruduk Pabrik Kasur, Minta Jatah CSR Perusahaan

Ratusan Warga Galeong, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, menggeruduk PT Duta Abadi Primantara (DAP) di Jalan Galeong, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu 1 Oktober 2025.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Ratusan warga yang mengatasnamakan Forum Warga Galeong Bersatu (FWGB) menggeruduk PT Duta Abadi Primantara (DAP) di Jalan Galeong, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu, 1 Oktober 2025.
Mereka berunjuk rasa menuntut PT DAP yang memproduksi Kasur busa berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial terhadap kegiatan sosial warga sekitar.
Salah seorang warga, Agi mengungkapkan, keberadaan PT DAP selama ini tidak memberikan kontribusi untuk kegiatan sosial di lingkungan Kampung Galeong.
”Partisipasi PT Duta Abadi Primantara selama ini tidak ada untuk kegiatan sosial warga sekitar,” ungkap Agi dalam orasinya.
Selain itu, Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2019 tentang Informasi Lowongan Kerja, Penerimaan dan Pelaporan Hasil Penerimaan Tenaga Kerja, dimana dalam Perwal tersebut mengatur terkait kewajiban pengusaha untuk menyediakan jatah 40 persen bagi warga sekitar.
”Perusahaan ini tidak taat dengan Perwal Kota Tangerang,” tegas Agi.
Dengan adanya aksi ini, tambah Agi, PT DAP dapat merealisasikan tuntutan warga Galeong tersebut. PT DAP dapat membuka diri untuk bersinergi dan berkontribusi dengan warga sekitar sesuai Perwal tersebut.
”Tuntutan kita gak macam-macam, cuma minta mematuhi aturan Perwal dan meminta tanggung jawab sosialnya terhadap warga sekitar khususnya di Kelurahan Margasari ini,” pungkasnya.
Ketua FWGB, Lukman Ferdiansyah menjelaskan, sebelum berdirinya bangunan pabrik kasur busa tersebut, Kampung Galeong tidak pernah dilanda banjir ketika diguyur hujan. Namun, sejak berdirinya bangunan perusahaan tersebut, bencana banjir kerap kali menjadi langganan warga Kampung Galeong.
”Warga kami sangat dirugikan. Kita minta di sekitar pabrik dibangun drainase saja tidak dituruti. Adanya pabrik ini berdampak kerusakan di lingkungan kami. Kita sering melakukan pertemuan dengan pihak manajemen PT DAP, tapi tidak ada realisasinya,” ungkap Lukman.
Menurut dia, hingga saat ini tidak ada kontribusinya kepada warga sekitar. Padahal banyak aturan mulai dari pemerintah pusat hingga daerah seperti adanya Peraturan Daerah (Perda) dan Perwal Kota Tangerang mewajibkan perusahaan memiliki tanggung jawab sosial.
”Padahal kita sudah berupaya baik-baik, melakukan pertemuan dengan pihak manajemen PT DAP, tapi sampai saat ini nihil” ujar Lukman.
Kalau banjir saja tidak ada kontribusinya sama warga, tidak ada bantuan apapun dari perusahaan ini,” sambungnya.
Lukman menegaskan, pihaknya tidak melarang adanya perusahaan di lingkungan Kampung Galeong. Namun, warga hanya menginginkan perusahaan menaati aturan peraturan yang telah dibuat, baik Perda maupun Perwal Kota Tangerang.
Sumber: