Pengamat Nilai Inpres Efisiensi Anggaran Bukan Menghapus Kegiatan

Pengamat Nilai Inpres Efisiensi Anggaran Bukan Menghapus Kegiatan

Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro.-Abdul Azis/tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID - Pengamat Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro mengatakan, terbitnya Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, bukan berarti menghapus atau meniadakan program kerja yang sudah direncanakan dan dianggarkan baik melalui APBN maupun APBD tahun anggaran 2025. Namun, Inpres tersebut meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan efisiensi anggaran dengan menekan atau mengurangi anggaran yang sebelumnya sudah direncanakan.

 

"Semisal, rapat kerja yang semula dianggarkan bakal dihadiri 100 orang dipangkas menjadi 50 orang, bukan berarti ditiadakan. Artinya program kegiatan kerja tetap berjalan, hanya dikurangi atau dipangkas anggarannya," kata Riko saat dihubungi, Minggu (16/2).

 

Dia menuturkan, Inpres tersebut harus dimaknai sebagai kebijakan efisiensi yang terukur. Sebab, terbitnya Inpres tersebut untuk menekan biaya belanja barang, bukan menyasar pada program kegiatan pelayanan publik dan honor atau gaji.

 

"Kalau untuk pelayanan publik dan gaji atau honor pegawai tidak terpengaruh," ujarnya.

 

Oleh karenanya, dengan terbitnya Inpres tersebut tidak ada alasan pegawai di lingkup pemerintahan malah bermalas-malasan.

 

"Karena hak pegawai tetap terpenuhi. Jadi tidak ada alasan para pegawai di lingkungan pemerintahan malah bermalas-malasan. Kebijakan tentang efisiensi ini untuk melakukan pemangkasan yang menyasar   program kegiatan yang dapat ditekan, sekali lagi bukan dihilangkan," tandasnya.

 

"Kecuali pengadaan barang seperti kendaraan dinas itu dapat ditunda," sambungnya.

 

Sumber: