Cabut Perbup Tunjangan Perumahan DPRD, Efisiensi Anggaran dan Penuhi Aspirasi Rakyat

Cabut Perbup Tunjangan Perumahan DPRD, Efisiensi Anggaran dan Penuhi Aspirasi Rakyat

ASPIRASI: Sekda Kabupaten Tangerang H. Soma Atmaja saat mendengarkan aspirasi yang disampaikan saat unjuk rasa masyarakat dan mahasiswa.(Asep/Tangerang Ekspres)--

TIGARAKSA — Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD dipastikan dicabut oleh Pemerintah Ka­bupaten Tangerang. 

Aturan tersebut sebelumnya mengatur besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan, mulai dari Rp43,5 juta untuk Ketua DPRD, Rp39,5 juta untuk Wakil Ketua, hingga Rp35,4 juta untuk ang­gota DPRD.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, me­ngatakan pencabutan Perbup tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan yang di­ajukan DPRD sendiri, sekaligus bentuk respons pemerintah daerah terhadap tuntutan ma­syarakat.

“Kita sudah menerima usulan dari DPRD terkait pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025. Insya Allah pada Kamis (4/9) mendatang, Perbup ini resmi dicabut dan tidak berlaku lagi,” ujar Soma, Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, langkah itu se­jalan dengan kebijakan peme­rintah pusat dalam mendorong efisiensi anggaran di daerah. Selain itu, 

Soma juga mem­berikan apre­siasi kepada ma­hasiswa Kabu­paten Tangerang yang telah menyuarakan aspi­rasi dengan cara damai saat menggelar aksi unjuk rasa me­nolak Perbup tersebut.

“Alhamdulillah, semua ber­jalan aman dan kondusif. Te­rima kasih kepada teman-teman mahasiswa yang sudah me­nyampaikan aspirasi dengan sopan dan tanpa tindakan anar­kis. Ini menjadi contoh bahwa aspirasi bisa disam­paikan melalui dialog yang ele­gan,” tambahnya.

Dengan dicabutnya Perbup tersebut, Pemkab Tangerang menegaskan komitmennya untuk mengelola anggaran se­cara lebih efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(sep)

Sumber: