Cabut Perbup Tunjangan Perumahan DPRD, Efisiensi Anggaran dan Penuhi Aspirasi Rakyat

ASPIRASI: Sekda Kabupaten Tangerang H. Soma Atmaja saat mendengarkan aspirasi yang disampaikan saat unjuk rasa masyarakat dan mahasiswa.(Asep/Tangerang Ekspres)--
TIGARAKSA — Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD dipastikan dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Aturan tersebut sebelumnya mengatur besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan, mulai dari Rp43,5 juta untuk Ketua DPRD, Rp39,5 juta untuk Wakil Ketua, hingga Rp35,4 juta untuk anggota DPRD.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengatakan pencabutan Perbup tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan yang diajukan DPRD sendiri, sekaligus bentuk respons pemerintah daerah terhadap tuntutan masyarakat.
“Kita sudah menerima usulan dari DPRD terkait pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025. Insya Allah pada Kamis (4/9) mendatang, Perbup ini resmi dicabut dan tidak berlaku lagi,” ujar Soma, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, langkah itu sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi anggaran di daerah. Selain itu,
Soma juga memberikan apresiasi kepada mahasiswa Kabupaten Tangerang yang telah menyuarakan aspirasi dengan cara damai saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Perbup tersebut.
“Alhamdulillah, semua berjalan aman dan kondusif. Terima kasih kepada teman-teman mahasiswa yang sudah menyampaikan aspirasi dengan sopan dan tanpa tindakan anarkis. Ini menjadi contoh bahwa aspirasi bisa disampaikan melalui dialog yang elegan,” tambahnya.
Dengan dicabutnya Perbup tersebut, Pemkab Tangerang menegaskan komitmennya untuk mengelola anggaran secara lebih efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(sep)
Sumber: