UMK Tangsel 2025 Sebesar Rp4,9 Juta, Disnaker : Apindo Wajib Jalankan
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel Endang.-Tri Budi/tangerangekspres.id-
Mantan pegawai Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangsel tersebut mengaku, ba ada perusahaan besar yang tidak menerapkan UMK tentu saja karyawan atau serikat pekerja akan mengamuk.
"Sedangkan untuk perusahaan kecil boleh, masuk kategori UMKM dan gajinya boleh dibawah UMK tapi, harus diatas 50 persen dari UMK. Ini sesuai kesepakatan bersama," jelasnya.
"Disnaker Kabupaten kota tidak bisa menegur perusahaan yang tidak menerapkan UMK dan itu menjadi kemenangan Disnaker Provinsi," terangnya. (*)
Sumber: