Depeko Tetapkan UMK Tangsel 2025 Sebesar Rp4,9 Juta
Pj Gubernur Banten Al Muktabar (tengah) menari bersama buruh saat peringatan hari buruh pada 1 Mei 2024 lalu. -Tri Budi tangerangekspres.id-
TANGERANGEKSPRES.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah memutuskan nilai upah minimum provinsi (UMP) Banten 2025 sebesar Rp2.905.119. Besaran tersebut naik 6,5 persen dari UMP 2024.
Setelah UMP diumumkan, maka kabupaten kota se-Provinsi Banten membahas besaran upah minimum kota (UMK) 2025. Di Kota Tangsel sendiri dewan pengupahan kota (Depeko) Kota Tangsel yang terdiri dari pemerintah, buruh, Apindo, pakar dan akademisi telah melakukan rapat untuk menentukan besaran UMK 2024.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Endang mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat pada Kamis (12/12/2024) dan hasilnya tercapai kesepakatan antara pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah.
"Mereka setuju memberlakukan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang kenaikan UMK sebessr 6,5 persen kali upah tahun yang lalu," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Kamis (12/12/2024).
Diketahui, UMK Kota Tangsel pada 2024 sebesar Rp4.670.988. Apabila UMK Tangsel naik 6,5 persen maka, besaran UMK 2025 sebesar Rp4.974.602.
Endang menambahkan, setelah rapat selesai dan semua unsur sepakat maka proses selenjutnya adalah membuat suray rekomendasi Depeko dengan pengantar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel kepada Wali Kota Tangsel untuk ditujukan kepada Gubernur Banten.
"Batas diserahkan ke Gubernur Bangen itu 16 Desember jam 16.00 WIB karena, berdasarkan ketentuan Permenaker maka gubernur harus sudah mengeluarkan ketetapan pada 18 Desember mendatang," tambahnya.
Sumber: