211 Kendaraan Dinas Senilai Rp25,5 Miliar di Pemprov Banten Hilang, Ini Tanggapan Kepala BPKAD Banten
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti saat diwawancarai belum lama ini.-Syirojul Umam/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti memberikan tanggapan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)Tahun Anggaran 2023.
Menindaklanjuti TLHP BPK-RI Nomor : 29.B/LHP/XVII.SRG/04/2004 atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023 tanggal 3 April 2024 sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan fisik atas peralatan dan mesin menunjukan terdapat 211 unit kendaraan dinas operasional sebesar Rp. 25.570.593.597,33 yang tidak diketahui keberadaannya. Kendaraan tersebut tercatat hasil perolehan tahun 2001 sampai dengan 2019 dan masih dicatat pada KIB B dengan kondisi Baik.
Kendaraan dinas yang hilang itu berada di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Sekretariat Daerah (Setda) Banten sebanyak 186 unit senilai RpRp24,969 miliar, kemudian Sekretariat DPRD Banten sebanyak 6 unit dengan nilai Rp395,98 juta, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten 18 unit senilai Rp205,122 juta.
Rina mengaku, berdasarkan hasil identifikasi kondisi di 3 OPD, pertama terdapat data kendaraan yang di pinjampakaikan kepada Instansi Vertikal sampai dengan saat ini belum di perbaharui.
Kemudian beberapa kendaraan yang sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur, tentang penghapusan dan duplikasi data belum diperbaharui pada catatan Kartu Inventaris Barang (KIB B) Peralatan dan Mesin.
Selanjutnya beberapa kendaraan masih berada dalam penguasaan pihak ketiga.
"Beberapa kendaraan dalam keadaan Rusak Berat (RB) masih tercatat dalam KIB," katanya.
Maka dari itu, kata Rina pihaknya melakukan beberapa upaya, seperti melakukan pembaharuan Berita Acara Pinjam Pakai dengan Instansi Vertikal, melakukan pembaharuan data Kartu Inventaris Barang (KIB B) Peralatan dan Mesin.
Kemudian, elakukan inventarisasi, penulusuran dan penarikan atas kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, dan melakukan inventarisasi dan proses lelang untuk diproses penghapusan atas aset Rusak Berat (RB) sesuai ketentuan.
Menurutnya, proses penyelesaian pelaksanaan TLHP ditargetkan 60 hari kerja dengan kondisi apabila kendaraan tersebut hilang maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, 187 unit kendaraan yang berada dalam penguasaan Sekretariat Daerah Progres yang sudah dilakukan sebagai berikut :
a) Sudah ditelusuri dan sudah dikuasai kembali sebanyak 34 unit kendaraan
b) Sisa kendaraan sebanyak 153 unit kendaraan masih dalam proses inventarisasi dan penelurusan. (*)
Sumber: