Dorong Pemprov Banten Buat TPST atau TPA Regional

Dari Kiri ke Kanan: Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Wali Kota Tangerang Sachrudin, Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana.(Dok. Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, BANTEN — Problem sampah menerpa daerah. Permasalahan sampah di kota dan kabupaten umumnya disebabkan oleh keterbatasan sistem pengelolaan, seperti kurangnya infrastruktur tempat pembuangan akhir (TPA), penolakan warga terhadap TPA, serta kendala teknis dan operasional pengangkutan. Untuk itu, kota dan kabupaten mendorong Pemprov Banten untuk ikut turun tangan dengan cara membuat Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional atau membuat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, persoalan sampah bukan hanya dihadapi oleh Kota Tangsel saja namun, seluruh kabupaten kota yang ada di Provinsi Banten. Untuk itu, pihaknya mendorong kepada Gubernur Banten agar menyediakan satu kawasan yang dijadikan tempat pembuangam akhir (TPA) bersama.
”Saya sudah dorong Bapak Gubernur untuk membuat TPA regional tapi, ternyata perlakuan penanganan sampah di tiap kabupaten kota berbeda-beda. Mulai dari timbunan sampahnya, lokasinya dan semua saya serahkan ke Pemprov Banten,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa, (14/10).
Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, pihaknya sedang mempersiapkan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang akan dibangun di kawasan TPA Cipeucang.
”Tapi bagaimanapun dengan PSEL ini mungkin nanti aglomerasi, kemarin disebutkan Tangerang Raya. Mungkin nanti teknisnya seperti itu, jadi 3 Tangerang ini jadi satu pengelolaan PSEL,” tambahnya.
Mantan Wakil Wali Kota Tangsel tersebut mengaku, salah satu cara untuk mengatasi persoalan sampah adalah program tempat pengolahan sampah terpadu reduce, reuse, recycle (TPST3R), pengelolaan bank sampah disetiap kelurahan.
”Di Tangsel saat ini terdapat 49 TPST3R namun, yang aktif hanya 39. Sedangkan bank sampah ada sekitar 400 namun, yang aktif hanya 353,” tutupnya.
Diketahui, saat ini Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang ada di Kecamatan Serpong kondisinya sudah penuh dan tidak bisa menampung sampah lagi.
Setiap hari setidaknya hampir 1.000 ton sampah yang dihasilkan oleh masyarakat Kota Tangsel dan harus dibuang ke TPA Cipeucang.
Pemkot Tangsel pernah kerja sama dengan TPA Cilowong yang ada di Kota Serang. Kerja sama tersebut berjalan beberapa tahun saja. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel sempat membuang sampah ke lahan milik warga di dekat TPA Jatiwaringin yang ada di Kabupaten Tangerang. Namun, pembuangan tersebut menimbulkan masalah dan Kepala DLH Kota Tangsel yang saat itu dijabat Wahyunoto Lukman ditangkap Kejari Banten lantaran terlibat korupsi.
Kemudian, Pemkot Tangsel juga menjalin kerjasama dengan TPA Bangkonol milik Pemkab Pandeglang. Namun, meskipun kedua kepala daerah telah melakukan MoU tapi, kerjasama tersebut gagal dilakukan lantaran mendapat penolakan dari warga, tokoh masyarakat dan lainnya.
Kini Pemkot Tangsel juga telah menjalin kerjasama dengan Pemprov Jawa Barat. Dimana sampah dari Kota Tangsel akan dibuang ke tempat pengelolaan dan pemrosesan akhir sampah (TPPAS) yang ada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perjanjian kerjasama (PKS) sudah dilakukan antara Pemkot Tangsel dengan Pemprov Jawa Barat. Namun, kerjasama tersebut belum ada tindak lanjut lagi.
Tak hanya Pemkot Tangsel, dukungan pun datang dari Pemkot Tangerang. Wali Kota Tangerang, Sachrudin menyatakan, Pemkot Tangerang sangat mendukung dan akan menyelaraskan sesuai regulasinya.
”Pelaksanaan program kegiatan itu yang didaerah harus selaras. Berdasarkan regulasi nanti akan kita selaraskan baik dengan pemerintah pusat, maupun provinsi terkait penanganan masalah sampah,” kata Sachrudin saat ditemui, Selasa, (14/10).
Dia menambahkan, seluruh daerah termasuk Kota Tangerang sedang darurat Sampah. praktik pembuangan sampah ilegal dan limbah yang tidak dikelola menjadi ancaman kehidupan masyarakat.
Pemerintah daerah termasuk Kota Tangerang tengah berupaya mencari solusi mengelola persampahan. Terlebih pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk penutupan tempat pembuangan akhir (TPA). Sedangkan, volume sampah khususnya di Kota Tangerang terus mengalami peningkatan.
Namun demikian, Presiden Prabowo dalam waktu dekat, di akhir tahun 2025 ini akan menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Teknologi Ramah Lingkungan.
Dalam draf revisi Perpres yang baru, salah satu poin pentingnya yaitu penghapusan tipping fee atau biaya pengolahan sampah yang sebelumnya dibebankan kepada pemerintah daerah. Pada Perpres tentang PSEL tersebut seluruhnya disederhanakan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Meski Pemkot Tangerang telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN), Pemkot Tangerang sangat tertarik dengan adanya Perpres baru tersebut. Sebab, hingga kini PT Oligo belum dapat mewujudkan bangunan infrastruktur lokasi pengolahan sampah yang seharusnya sudah rampung pada Juni 2025 lalu.
Oleh karenanya, Sachrudin berharap dapat diikutsertakan dalam program proyek PSEL yang dikelola BPI Danantara. Sebab, beban volume sampah di Kota Tangerang sudah melebihi kapasitas, yaitu hampir 2 ribu ton perharinya. Terlebih TPA Rawa Kucing juga sudah hampir over kapasitas.
Serupa juga disampaikan Pemkab Serang, yang meminta Pemprov Banten, untuk bisa membantu pemerintah daerah dalam mengatasi permasalah sampah.
Salah satunya, dengan membangun TPA terpadu dengan berbagai metode dalam pengolahan sampahnya bukan hanya sekedar menimbun.
Hal itu disampaikan, Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana saat ditemui wartawan di Pemkab Serang, Selasa 14 Oktober 2025.
Zaldi mengatakan, Pemprov Banten diharapkan bisa menjadi koordinator wilayah dalam penanganan sampah, dengan membangun TPA terpadu yang nantinya bisa menampung sampah daerah.
Karena, sampai di daerah itu jumlahnya sangat banyak dan bahkan belum bisa semuanya dapat ditampung di Tempat Pengolahan Sampah Akhir (TPSA).”Kami berharap Pemprov Banten, bisa menjadi koordinator untuk wilayah dalam penanganan sampah, perlu membangun tempat sampah,” katanya.
Zaldi mengatakan, mau dimanapun lokasi TPA terpadu yang penting dapat menampung jumlah sampah daerah, yang tidak terbendung di TPSA milik pemerintah daerah.Dengan begitu, banyak sampah yang tertangani dengan baik dan permasalahan sampah bisa teratasi.
Dikatakan Zaldi, Pemkab Serang kini sedang berupaya agar bisa membangun tempat Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
PSEL ini, nantinya bisa menampung sampah sekitar 1.500 hingga 2.000 ton perharinya, sedangkan produksi sampah Kabupaten Serang melebihi jumlah tersebut.
Sementara itu, Kabupaten Tangerang masuk dalam salah satu daerah perencanaan ubah sampah jadi listrik. Proyek ini dibiayai Danantara Indonesia bersama dengan 10 kabupaten dan kota lainnya.
Hal itu dipaparkan Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid saat diwawancarai Tangerang Ekspres, Selasa, 14 Oktober 2025. Ia mengungkapkan, pemerintah daerah perlu menyiapkan lahan dan tranportasi.”Kita siapkan lahan 5 hektare di sekitar TPA Jatiwaringin. Urusan sampah ditangani oleh pemerintah pusat bersama Danantara. Kita siapkan tranportasi angkutan sampah dan lahan,” katanya.
Diketahui, penduduk di Kabupaten Tangerang sebanyak 3,3 juta jiwa di Tahun 2025. Jumlah sampah harian yang dihasilkan sebanyak 2.700 ton hingga 2.800 ton. Jumlah sampah sebesar ini sesuai dengan kebutuhan ubah sampah jadi listrik pada program Danantara. Di mana, produksi listrik dari sampah minimal 1.000 ton sampah per hari.
Data yang dikumpulkan Tangerang Ekspres, luasan TPA Jatiwaringin sebesar 33 hektare dan sudah digunakan 28 hektare untuk pengolahan sampah dengan sistem open dumping. Hanya sisa 5 hektare yang disiapkan untuk program Waste to Energy bersama Danantara.Soal angkutan, baru 60 persen volume sampah harian dari total 2.700 ton yang bisa diangkut ke TPA Jatiwaringin. Program penanganan sampah bersama Danantara menjadi angin segar bagi Pemkab Tangerang bersama daerah lainnya di Indonesia.(mam-sep-agm-zis)
Sumber: