122 Aset Situ Belum Bersertifikat

122 Aset Situ Belum Bersertifikat

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti.--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Penge­lolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Ban­ten mencatat, terdapat 122 aset berupa situ yang belum tersertifikasi. Ratusan aset tersebut terus dicari ke­beradaannya.

Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, ter­dapat 137 situ yang ada di Ban­ten, 122 diantaranya be­lum bersertifikat. 

"Jadi di da­lam aset Pemprov Banten itu tercatat 137 situ. Ini me­mang, mungkin baru Banten saja yang men­serti­fikatkan situ. Kita hampir 15 situ yang telah di serti­fikat­kan," katanya, Senin (21/7).

Ia menjelaskan, pencatatan diperoleh berdasarkan hasil inventarisasi dari data yang ada di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten.

"Situ ini kita catat hasil inven­tarisasi Kanwil BPN dahulu. Karena memang, ini (situ-red) awalnya bukan karena pem­belian tapi memang karena keberadaan sesuai aturan yang perlu kita catat," ujarnya.

Maka dari itu, dalam rangka memuluskan inventarisasi aset milik Pemprov Banten, pihaknya juga meminta ban­tuan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyusuri dan melegalkan hak atas aset tersebut. 

"Walaupun kita baru susuri, hamparannya luas, di kota tentu banyak konflik, tentu konflik ini lah yang perlu kita traetment. Sehingga kita perlu bantuan Kejati, KPK, Polda untuk pengamanan ini. Se­hingga seluruh aset yang tercatat atau kita miliki itu bisa clear secara hukum kita punya sertifikatnya," tuturnya. 

Salah satunya kata Rina, situ Ranca Gede Jakung di kawasan industri di Kabupaten Serang, yang saat ini masih berstatus sengketa.

"Situ Ranca Gede Jakung, Situ Setingin, itu yang kita masih berproses pengukuran. Dan ini pengguna barangnya ada di PUPR, dan PUPR sudah mentargetkan setiap tahun, ada 5 atau 6 situ yang kita sertifikati di satu tahun ini," ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menga­takan, saat ini masih ada ratusan bidang tanah milik Pemprov yang belum berse­rtifikat dan harus segera dibereskan.

Andra menjelaskan, ber­dasar­kan data per 15 Mei 2025, dari total 1.528 bidang tanah, capaian sertifikasi baru se­banyak 1.129 bidang atau 73,88 persen.

"Sementara itu, 329 bidang atau 27,21 persen lainnya masih belum tersertifikasi," katanya.

Menurutnya, persoalan aset bukan sekadar soal admi­nistrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, pihaknya menargetkan agar percepatan penyelesaian sertifikasi dapat dilakukan sepanjang tahun ini.

"Kita ingin semua selesai tahun ini. Apalagi masih ada beberapa bidang yang belum clear, termasuk yang statusnya masih tumpang tindih dengan kabupaten atau kota," papar­nya. (mam)

Sumber: