Ratusan Non Muslim Nikah di Disdukcapil

Ruang pencatatan perkawinan di Disdukcapil Kota Serang kini tampil dengan dekorasi baru bernuansa putih, Selasa (14/10). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan. Salah satunya melalui layanan pencatatan perkawinan bagi warga non muslim.
Setiap tahunnya, lebih dari seratus pasangan non muslim tercatat melangsungkan pernikahan di kantor Disdukcapil Kota Serang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Serang, Khaerudin mengatakan bahwa pencatatan perkawinan non muslim memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Ada 10 dokumen yang wajib disiapkan calon pasangan pengantin sebelum proses pencatatan dilakukan.
“Untuk pencatatan perkawinan non muslim, ada sepuluh persyaratan yang harus dilengkapi. Pertama, surat keterangan perkawinan dari lembaga agama seperti gereja, vihara, atau pura yang asli. Kedua, fotokopi akta kelahiran, lalu fotokopi KTP dan kartu keluarga,” ujarnya, Selasa (14/10).
Ia menambahkan, syarat berikutnya adalah surat keterangan pemandian atau baptis dari pemuka agama bagi pemeluk Kristen, Katolik, Buddha, atau Hindu. Selain itu, pasangan harus menyiapkan empat lembar foto berwarna dengan latar merah, fotokopi KTP orang tua, serta dua orang saksi.
“Bagi anggota TNI atau Polri wajib menyertakan surat izin dari kesatuan. Sedangkan warga luar daerah perlu membawa surat rekomendasi dari Disdukcapil asalnya,” jelasnya.
Khaerudin menegaskan, seluruh proses pencatatan perkawinan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Menurutnya, kebijakan ini bukan hal baru, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang mudah dan transparan.
“Program ini sudah lama berjalan, namun ruang pelayanan perkawinan baru saja diperbarui agar lebih representatif dan nyaman. Jadi, masyarakat bisa melaksanakan pencatatan dengan suasana yang lebih formal dan berkesan,” tuturnya.
Uniknya, dalam prosesi pencatatan, pihak Disdukcapil berperan seperti penghulu dengan menghadirkan simbolisasi “ketok palu” layaknya sidang pernikahan, khusus bagi pasangan non muslim.
“Jadi suasananya tetap resmi dan sakral, meski dilakukan di kantor Disdukcapil, setelah pencatatan selesai, kami akan menerbitkan akta perkawinan sebagai bukti sah secara administrasi,” katanya.
Untuk mendukung pelayanan tersebut, Disdukcapil Kota Serang kini memiliki ruangan pencatatan yang didesain khusus menyerupai ruang pernikahan kecil.
Konsepnya dibuat semi wedding room agar suasana lebih hangat dan sakral saat proses pencatatan berlangsung.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Serang, Karsono menjelaskan bahwa layanan pencatatan perkawinan gratis ini sudah menjadi bagian dari tugas pokok Disdukcapil.
Sumber: