Ratusan Non Muslim Nikah di Disdukcapil

Ratusan Non Muslim Nikah di Disdukcapil

Ruang pencatatan perkawinan di Disdukcapil Kota Serang kini tampil dengan dekorasi baru bernuansa putih, Selasa (14/10). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Kepen­duduk­an dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang terus memperkuat pelayanan admi­nistrasi kependudukan. Salah satunya melalui layanan penca­tatan perkawinan bagi warga non muslim. 

Setiap tahunnya, lebih dari seratus pasangan non muslim tercatat melang­sungkan per­nikahan di kantor Disdukcapil Kota Serang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Serang, Khaerudin mengatakan bahwa pencatatan perkawinan non mus­lim memiliki sejumlah per­syaratan yang harus dipenu­hi. Ada 10 dokumen yang wajib disiapkan calon pasangan pe­ngantin sebelum proses penca­tatan dilakukan.

“Untuk pencatatan perkawin­an non muslim, ada sepuluh per­syaratan yang harus dileng­kapi. Pertama, surat keterangan perkawinan dari lembaga agama seperti gereja, vihara, atau pura yang asli. Kedua, fotokopi akta kelahiran, lalu fotokopi KTP dan kartu keluar­ga,” ujarnya, Selasa (14/10).

Ia menambahkan, syarat berikut­nya adalah surat kete­rangan pemandian atau baptis dari pemuka agama bagi pe­meluk Kristen, Katolik, Buddha, atau Hindu. Selain itu, pasangan harus menyiapkan empat lem­bar foto berwarna dengan latar merah, fotokopi KTP orang tua, serta dua orang saksi. 

“Bagi anggota TNI atau Polri wajib menyertakan surat izin dari kesatuan. Sedangkan warga luar daerah perlu membawa surat rekomendasi dari Dis­duk­capil asalnya,” jelasnya.

Khaerudin menegaskan, selu­r­uh proses pencatatan per­kawinan ini tidak dipungut biaya alias gratis. 

Menurutnya, kebijakan ini bukan hal baru, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang mudah dan transparan.

“Program ini sudah lama ber­jalan, namun ruang pela­yan­an perkawinan baru saja diperbarui agar lebih repre­sen­tatif dan nyaman. Jadi, ma­sya­rakat bisa melaksanakan pencatatan dengan suasana yang lebih formal dan berkesan,” tuturnya.

Uniknya, dalam prosesi pen­catatan, pihak Disdukcapil ber­peran seperti penghulu dengan menghadirkan simbo­lisasi “ketok palu” layaknya sidang pernikahan, khusus bagi pasangan non muslim. 

“Jadi suasananya tetap resmi dan sakral, meski dilakukan di kan­tor Disdukcapil, setelah pen­catatan selesai, kami akan menerbitkan akta perkawinan sebagai bukti sah secara ad­ministrasi,” katanya.

Untuk mendukung pelayanan tersebut, Disdukcapil Kota Se­rang kini memiliki ruangan pencatatan yang didesain khu­sus menyerupai ruang per­nikahan kecil. 

Konsepnya di­buat semi wedding room agar suasana lebih hangat dan sakral saat proses pencatatan berlangsung.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Serang, Karsono menjelaskan bahwa layanan pencatatan perkawinan gratis ini sudah menjadi bagian dari tugas pokok Disdukcapil. 

Sumber: