Pejabat Pemkot Tangerang Ambil Formulir Penjaringan Pilkada Belum Masuk Tahapan

Pejabat  Pemkot Tangerang Ambil Formulir Penjaringan Pilkada Belum Masuk Tahapan

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin-Abdul Azis/tangerangekspres.id-

 

Sedangkan untuk kandidat yang berlatar belakang anggota legislatif, lanjut Qori, hingga saat ini belum ada kepastian  hukum lantaran regulasinya masih dilakukan uji publik. “Kita menunggu keputusan setelah uji  publik itu bagaimana,” ucapnya.

 

Dia memaparkan, penetapan pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah sesuai tahapan yaitu pada 22 September 2024. Penetapan tersebut lebih awal dari pelantikan wakil rakyat yang direncanakan pada 1  Oktober 2024. Menurutnya, hal itu membuat dilema bagi anggota legislatif yang mengikuti kontestasi Pilkada serentak yang dilaksanakan pada November 2024 nanti.

 

 “Banyak pertanyaan, di satu sisi mereka sudah ditetapkan sebagai paslon kepala daerah-wakil kepala daerah pada 22 September 2024,  sementara pelantikan DPRD baru pada 1 Oktober 2024," tutupnya(*)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: