Pejabat Pemkot Tangerang Ambil Formulir Penjaringan Pilkada Belum Masuk Tahapan

Pejabat  Pemkot Tangerang Ambil Formulir Penjaringan Pilkada Belum Masuk Tahapan

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin-Abdul Azis/tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin menanggapi adanya beberapa pejabat atau pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Tangerang yang bakal ikut serta dalam kontestasi Pilkada Kota Tangerang nanti.

 

Nurdin menegaskan,  ASN yang akan ikut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus mengundurkan diri secara tertulis. 

 

Meski demikian, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-VIII/2010 dan Putusan No. 12/PUU-XI/2013, kata Nurdin, MK menilai demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil, maka pengunduran diri dimaksud dilakukan bukan pada saat mendaftar, melainkan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

"Bagi saya siapa pun yang nyalon pilkada gak apa-apa, kalo ASN harus mengundurkan diri. Kalau baru mengambil formulir itu belum masuk ke tahapan," kata Nurdin.

 

Dia menyampaikan, masyarakat yang berniat bakal ikut serta dalam kontestasi Pilkada serentak tahun 2024, terutama bagi pegawai ASN harus menghitung secara cermat, melakukan kajian terlebih dahulu.

 

"Apalagi kalau masih muda kasihan, begitu gak kepilih karier di ASN sudah selesai," tandasnya 

 

Mantan Pj Bupati Aceh Jaya ini menuturkan, Pilkada serentak termasuk di Kota Tangerang akan dilaksanakan pada November 2024 nanti. Dia menekankan,   ASN di lingkup Pemkot Tangerang harus menjaga sikap netralitas dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2024-2029. Selain itu, dia mendorong seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah terutama pihak penyelenggara dapat menciptakan iklim kontestasi yang netral dan transparan.

 

Sumber: