Pejabat Pemkot Tangerang Ambil Formulir Penjaringan Pilkada Belum Masuk Tahapan
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin-Abdul Azis/tangerangekspres.id-
"Dan belum tentu yang didukung itu menang dan yang tidak kita dukung juga akan kalah. Oleh karena itu langkah yang paling tepat dan baik adalah berpihak netral. Siapa pun yang menjadi kepala daerah terutama ASN harus tegak lurus bersikap netral," jelasnya.
"Kalau memang didapati adanya pegawai ASN yang tidak netral ada aturannya, pastinya ada sanksinya," tandasnya.
Dia berharap, pada pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang nanti dapat berjalan secara berkeadilan dan menjaga kondusifitas agar kondisi di Kota Tangerang tetap terjaga, sehingga aktifitas masyarakat tetap berjalan dengan nyaman.
"Kita berharap pelaksanaanya nanti secara berkeadilan, agar kondusifitas di Kota Tangerang tetap terjaga, sehingga masyarakat dapat beraktifitas dengan aman dan nyaman," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah mengatakan, bakal calon berlatarbelakang ASN dan anggota legislatif ada ketentuan khusus yang mengatur tata cara pencalonan. Hal ini mengingat mereka mendapatkan gaji atau penghasilan dari negara, baik melalui APBD maupun APBN.
“Bagi mereka yang berlatarbelakang ASN atau anggota legislatif itu harus mengundurkan diri,” kata Qori Selasa (30/4/2024).
Dia menjelaskan, ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Pasal 7 ayat (2) huruf t UUNomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, POLRI, PNS dan Kepala Desa, sejak ditetapkannya sebagai calon.
"Kalau sudah ditetapkan yang bersangkutan harus sudah mundur secara tertulis," tegasnya.
Sumber: