Antisipasi Kena Amuk Massa Aksi, ASN Jangan Pakai Baju Dinas Saat Ngantor

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Serang, diimbau untuk tidak memakai pakaian dinas saat ngantor dan menggunakan Kendaraan Dinas (Randis) berplat merah, ke wilayah rawan aksi demonstrasi.
Kebijakan ini, berlaku mulai Senin 1- 4 September 2025, yang bertujuan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, serta menjaga keselamatan diri dari aksi demonstrasi.
Hal itu disampaikan, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman kepada wartawan melalui telepon seluler, Senin 1 September 2025.
Surtaman mengatakan, ditengah kondisi yang kini sedang tidak terkendali dan adanya isu akan ada aksi demonstrasi, ASN diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam menjaga dirinya masing-masing.
"Sekarang ini kan kondisinya rawan, banyak aksi demonstrasi dimana-mana, ASN harus lebih berhati-hati dan tetap menjaga diri khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan," katanya.
Kata Surtaman, meskipun tidak ada surat edaran dilaksanakan Work From Home (WFH) bagi ASN, namun pihaknya memberikan arahan untuk ASN tidak pakai baju dinas melainkan memakai pakaian bebas rapih.
Kemudian, tidak memakai Randis berplat merah ketika melaksanakan tugasnya khususnya ke wilayah yang rawan akan aksi demonstrasi.
"Kerja masih normal tidak ada WFH, hanya saja kita kasih arahan untuk ASN di kondisi yang rawan demontrasi, memakai pakaian bebas rapih tidak pakai baju dinas. Kemudian, tidak memakai kendaraan plat merah, yang rawan aksi demonstrasi," ujarnya.
Disinggung adanya ASN yang sudah pulang duluan sebelum waktunya, kata Surtaman, boleh dilakukan namun atas seizin dari kepala dinasnya.
Hal itu dilakukan, supaya terhindar dari sesuatu yang dianggap berbahaya untuk keselamatan pribadi.
"Boleh pulang atas seizin dari kepala dinasnya masing-masing, misalnya ada dinas yang terancam lalu kepala dinasnya nyuruh pulang boleh daripada berbahaya, boleh pulang untuk keselamatan pribadi," ucapnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana membenarkan, semua ASN jangan pakai pakaian dinas melainkan pakai pakaian bebas rapih, dan tidak memakai Randis berplat merah saat bertugas.
Meski demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tidak boleh berhenti dan tidak ada juga perubahan jam kerja ASN.
"Semuanya normal, ASN tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat lalu jam kerja juga masih normal. Tapi, yang berbeda hanya pakaian boleh bebas asal sopan, dan tidak pakai Randis berplat merah saat bertugas, untuk antisipasi aksi demonstrasi," katanya. (agm)
Sumber: