Kejari Buru Tersangka Baru, Kasus Kredit Fiktif Bank Himbara

Tersangka pembobol salah satu bank Himbara ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.--
TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memburu tersangka baru dalam pusaran kasus kredit fiktif. Kasus ini menyeret satu pegawai salah satu bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara) Cabang Panongan, Tangerang, inisial AAS.
Modusnya, pelaku mengajukan kredit atas nama orang lain. Namun seluruh dana hasil pinjaman dikuasi oleh pihak lain yang bukan debitur sebenarnya. Kejahatan ini disebut kredit topengan dalam istilah perbankan.
Modus lain digunakan tersangka yakni, kredit tempilan. Pinjaman ini salah satu kejahatan perbankan dengan cara meminjam atas nama orang lain namun sebagian dana pinjaman dikuasi yang bukan debitur sebenarnya. Perbedaan tempilan dan topengan terletak pada penggunaan dana pinjaman.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah tempilan dan topengan. Untuk modus tempilan korbannya sebanyak dua nasabah. Untuk kredit topengan memakan korban empat nasabah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Saputra, Senin, 15 September 2025.
Tersangka, kata Doni, sudah melakukan kejahatan perbankan sejak 2021 hingga 2023. Posisi tersangka sebagai account officer atau marketing di Bank Himbara Cabang Panongan, Kabupaten Tangerang. Saat ini, kata Doni, penyidik kejaksaan masih melakukan pendalam dan pengembangan kasus kredit fiktif.
"Untuk tersangka baru, kita masih mendalami. Sementara satu ini dahulu yang kita bawa sampai ke persidangan. Kemungkinan akan ada fakta baru di persidangan," jelasnya.
Lanjut Doni, selama rentang waktu 2021 hingga 2023, tersangka sudah merugikan negara sebesar Rp271 juta. Atas perbuatannya, tersangka AAS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider. Lalu, pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, serta melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Serang," pungkasnya. (sep)
Sumber: