Pemkot Serang Siap Terapkan Sistem Merit

APEL PAGI: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Serang mengikuti apel pagi di halaman Pusat Pemerintahan Kota Serang. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemkot Serang bersiap menerapkan sistem merit dan manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola kepegawaian yang lebih profesional, transparan, dan berbasis kompetensi.
Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib menerapkan sistem merit dalam pelaksanaan kewenangan, seperti pengangkatan, mutasi, hingga promosi jabatan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan sistem baru tersebut.
Langkah awal yang akan ditempuh ialah penandatanganan komitmen penerapan sistem merit berbasis manajemen talenta oleh kepala daerah.
“Penandatanganan komitmen dijadwalkan pada 9 Oktober 2025 di Bandung bersama Kantor Regional BKN,” ujarnya, Senin (6/10).
Menurut Murni, sistem merit adalah pendekatan manajemen ASN yang menilai pegawai berdasarkan kompetensi, kinerja, dan kualifikasi, bukan faktor lain di luar profesionalisme.
“Tujuannya agar ASN lebih kompeten, efisien, dan berintegritas,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, Pemkot Serang telah memperoleh nilai 251 untuk penilaian merit sistem periode Februari–Desember 2023, dengan kategori “baik”. Nilai tersebut menjadi dasar bagi daerah untuk mulai menerapkan sistem manajemen talenta.
“Daerah dengan kategori baik atau sangat baik diperbolehkan melaksanakan manajemen talenta sesuai arahan pemerintah pusat,” jelasnya.
Murni menegaskan bahwa penerapan manajemen talenta merupakan program strategis nasional (PSN) sebagaimana tertuang dalam instruksi pemerintah pusat.
“Semua pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan manajemen talenta sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional,” katanya.
Sementara itu, DPRD Kota Serang mendukung penuh rencana penerapan sistem merit dan manajemen talenta tersebut. Dewan menilai kebijakan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) ASN di lingkungan Pemkot Serang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Achmad menegaskan bahwa meritokrasi dan manajemen talenta bukan sekadar program daerah, melainkan agenda prioritas nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
“Meritokrasi adalah program prioritas Presiden Prabowo untuk pembangunan SDM unggul menuju birokrasi kelas dunia 2045,” ujarnya.
Sumber: