Bupati Terbitkan Nomor Registrasi Perangkat Desa

DISKUSI: Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman saat berdiskusi dengan Forum Sekretaris Kabupaten Tangerang.-(Forum Sekdes Kabupaten Tangerang For Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA - Bupati Tangerang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2025, tentang Pedoman Pemberian Nomor Registrasi Perangkat Desa. Aturan ini menjadi tonggak baru dalam penataan administrasi dan pendataan aparatur pemerintahan desa di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman menjelaskan, terbitnya Perbup ini merupakan melengkapi peraturan bupati yang telah ada dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Sekaligus menjawab kebutuhan akan data perangkat desa yang akurat, terintegrasi, dan mudah diverifikasi," kata Yayat Rohiman melalui keterangannya, belum lama ini.
Menariknya, lanjut Yayat Rohiman, penerbitan Perbup ini juga menjadi bagian dari inisiatif perubahan yang digagas oleh Kabid
Administrasi Pemerintahan Desa Desy Natalia, melalui program Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I PPSDM Regional Bandung.
Dengan diberlakukan Perbup ini, diharapkan seluruh perangkat desa dapat semakin profesional, disiplin administrasi, serta memiliki semangat baru dalam mewujudkan desa yang mandiri, tertib, dan berdaya saing tinggi.
Lebih lanjut, sistem pemberian nomor registrasi, setiap perangkat desa mulai dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, hingga Kepala Urusan, dan Kepala Dusun akan memiliki nomor unik yang tercatat secara resmi di database pemerintah daerah.
Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung digitalisasi tata kelola pemerintahan desa dan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa dalam penyusunan kebijakan berbasis data. (zky)
Sumber: