Paripurna DPR Setujui RUU Desa jadi Undang-Undang, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

Paripurna DPR Setujui RUU Desa jadi Undang-Undang, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

Ketua DPR Puan Maharani berfoto bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (28/3/2024).-Instagram @dpr_ri-

TANGERANGEKSPRES.ID - Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang, di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (28/3/2024).

"Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya," tanya Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat memimpin Paripurna, dilansir dari Instagram @dpr_ri, Jumat (29/3/2024).

Pertanyaan Puan tersebut lalu disambut 'Setuju' oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Yang kemudian disusul penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas terlebih dahulu menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Dalam laporan ini terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut. Diantaranya penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A dan pasal 62.

Ditambah, pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

"Ke tiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Ke empat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Ke lima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Ke enam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Ke tujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang" lanjut Supratman.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI), Anwar Sadat mengapresiasi jajaran pimpinan dan anggota DPR, yang sudah merumuskan dan mengesahkan revisi UU Desa.

"Mudah-mudahan, menjadi amal saleh. Dan kami sebagai objek menerima manfaat daripada revisi itu bisa melaksanakan sebaik-baiknya dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Juga masyarakat desa bisa lebih sejahtera," harapannya, seraya mengucapkan terima kasih kepada DPR dan kawan-kawan organisasi desa yang sudah bersinergi dan berjuang. (*)

Sumber: