Ketua DPC APDESI Kabupaten Tangerang Bersyukur Perubahan UU Desa Resmi Diteken

Ketua DPC APDESI Kabupaten Tangerang Bersyukur Perubahan UU Desa Resmi Diteken

H. Maskota HJS, Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang-Zakky Adnan-

TANGERANGEKSPRES.ID - Belum lama ini, Presiden Joko Widodo resmi teken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.

 

Demikian dikatakan H. Maskota HJS, Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, kepada Tangerang Ekspres, Selasa (7/5/2024).

 

Dengan resmi diteken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pria yang sudah menjabat Kades tiga periode ini mengucapkan syukur.

 

"Syukur, Alhamdulillah. Pemerintah dan dewan bisa merealisasikan apa yang menjadi harapan seluruh kepala desa se-Indonesia, demi kesejahteraan masyarakat desa," ucapnya.

 

Disampaikan Maskota, sejumlah hal baru dari UU Desa hasil revisi tersebut antara lain, masa jabatan kepala desa (Kades) berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam 1 periode.

 

"Nah, tetapi, sekarang Kades hanya bisa menjabat 2 periode seumur hidupnya, baik berturut-turut ataupun tidak berturut-turut," jelas Maskota.

 

Menurut Maskota, perubahan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun akan meminimalisir penggunaan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades.

 

Sumber: