Ketua DPC APDESI Kabupaten Tangerang Bersyukur Perubahan UU Desa Resmi Diteken
H. Maskota HJS, Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang-Zakky Adnan-
TANGERANGEKSPRES.ID - Belum lama ini, Presiden Joko Widodo resmi teken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.
Demikian dikatakan H. Maskota HJS, Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, kepada Tangerang Ekspres, Selasa (7/5/2024).
Dengan resmi diteken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pria yang sudah menjabat Kades tiga periode ini mengucapkan syukur.
"Syukur, Alhamdulillah. Pemerintah dan dewan bisa merealisasikan apa yang menjadi harapan seluruh kepala desa se-Indonesia, demi kesejahteraan masyarakat desa," ucapnya.
Disampaikan Maskota, sejumlah hal baru dari UU Desa hasil revisi tersebut antara lain, masa jabatan kepala desa (Kades) berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam 1 periode.
"Nah, tetapi, sekarang Kades hanya bisa menjabat 2 periode seumur hidupnya, baik berturut-turut ataupun tidak berturut-turut," jelas Maskota.
Menurut Maskota, perubahan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun akan meminimalisir penggunaan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades.
Sumber: