Selama Ramadan 10 Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Total

Selama Ramadan 10 Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Total

Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rojak memastikan pelanggaran atas aturan larangan buka buat tempat hiburan malam akan dikenakan sanksi.-Tri Budi-

 

"Pokoknya tempat hiburan malam wajib tutup total yakni, karaoke, panti pijat, dan lainnya. Penutupan ini untuk menciptakan suasana yang kondusif selama umat muslim menjalankan ibadah puasa serta mengantisipasi gangguan ketertiban," tutupnya. (*)

Sumber: