Selama Ramadan 10 Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Total

Selama Ramadan 10 Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Total

Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rojak memastikan pelanggaran atas aturan larangan buka buat tempat hiburan malam akan dikenakan sanksi.-Tri Budi-

Dimana layanan pesan antar serta drive thru dapat dimulai pukul 10.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional maksimal sampai dengan pukul 04.00 WIB. Selain itu, selama waktu puasa usaha kuliner wajib menggunakan kain penutup atau gorden agar tidak terlihat dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika.

 

"Kami juga berharap penegak hukum agar bersikap tegas mulai dari Satpol PP, polres dan semua pejabat Pemkot Tangsel untuk bersikap tegas kalau ada yang melanggar surat edaran wali kota ini," tambahnya

 

Mantan Kepala Kementerian Agama Kota Tangsel ini menjelaskan, pelaksanaan pengawasan surat edaran wali kota tersebut dilaksanakn oleh pihak-pihak yang berwenang berdasarkan kewenangan instansi pemerintah atau aparat penegak hukum.

 

"Kalau ada yang melanggar akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

 

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Banten tersebut menuturkan, dalam surat edaran wali kota tersebut juga tercantum 10 jenis usaha pariwisata yang dilarang beroperasi mulai H-1 sampai H+3 ramadan. 

 

10 jenis usaha yang dilarang tersebut adalah klub malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah billiar, live musik skala besar kecuali bernuansa islami yang sudah dapat izin pihak terkait. Kemudian disc jockey, terapi air atau spa dan rumah pijat.

 

"Tempat hiburan malam harus tutup total, termasuk musik-musik yang bersifat massal. "Meskipun bersifat religi itu tidak boleh, makanya tidak boleh ada konser-konser selama bulan puasa, kecuali sudah dapat izin," tuturnya.

 

Menurutnya, kebijakan tempat hiburan malam harus tutup selama ramadan sudah menjadi aturan yang ada di Kota Tangsel dari tahun ke tahun. Sehingga harus tetap diberlakukan.

Sumber: