Pegawai Pemkot Banyak Langgar Perda KTR

Pegawai Pemkot Banyak Langgar Perda KTR

Tim Satgas KTR Kota Tangsel melakukan monitoring dan razia KTR di SMAN 1 Kota Tangsel. -(Dok. Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Kota Tangsel te­lah lama memiliki Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam Perda tersebut ada 7 kawasan yang dilarang mero­kok, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses be­lajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, ang­kutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Meskipun sudah lama me­miliki Perda KTR namun, ba­nyak orang maupun terutama pegawai yang ada di Lingkup Pemkot Tangsel yang melang­garnya. Mereka yang melanggar bukan tidak tahu aturan KTR tersebut namun, terkesan cuek dan sengaja dengan merokok disembarang tempat, padalah jelas-jelas itu masuk dalam KTR.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Unda­ngan pada Satpol PP Kota Tang­sel Muksin Al Fahri menga­takan, pihaknya sudah sering mela­kukan penegakan Perda KTR di kantor-kantor OPD yang ada di lingkup Pemkot Tangsel.

”Mulai Oktober mendatang kita akan mulai lagi melakukan razia penegakan Perda KTR di Kota Tangsel,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Senin, 8 September 2025.

Muksin menambahkan, tahun lalu pihaknya telah melakukan beberapa kali razia penegakan Perda KTR. Hasilnya ditemukan beberapa pelanggar dan dike­nakan sanksi teguran. Razia KTR juga kerap dilakukan ber­sama dinas terkait di lingkungan se­kolah.

Bila tahun lalu pihaknya me­nya­sar kepada OPD, tahun ini rencananya akan menyasar ke sejumlah kampus yang ada di Kota Tangsel. ”Lingkungan kampus  juga tidak boleh me­rokok. Target kita tahun ini di wilayah pendidikan dan kam­pus-kampus,” jelansya.

Menurutnya, bagi yang keda­patan merokok di kawasan KTR maka ada 2 sanksi yang menantinya. Yakni, sanksi yus­tisi dan non yustisi. Sanksi yustisi atau tipiring dan sank­sinya berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan selama 3 bulan. Sedangkan sanksi non yustisi adalah pembinaan.

”Dan dalam razia ini kita tidak sekonyong-konyong lang­sung berikan denda tapi, pembinaan juga. Di DPRD juga kita pernah melakukan razia, hasinya ada yang keda­patan merokok. Di kantor pem­da, masjid, sekolah juga sudah pernah kita lakukan razia KTR,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ke­sehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Lilis Suryani mengatakan, pi­hak­nya terus melakukan so­sialisasi terhadap penerapan Perda KTR yang ada di wila­yahnya.

”Yang jelas untuk Perda KTR ini belum semua masyarakat mengetahuinya, masih tahap proses sosialisasi dan advo­kasi,” ujarnya.

Lilis menambahkan, meski­pun Perda KTR di Tangsel su­dah lama ada namun, ba­nyak orang yang masih me­langgarnya. Untuk itu, dirinya minta kepada pihak terkait untuk bertindak tegas dalam me­nerapkan sanksinya. ”Pene­gak Perda yakni satpol pp harus gencar lagi menegak­kan Perda KTR ini,” tutupnya. (bud)

Sumber: