Pegawai Pemkot Banyak Langgar Perda KTR

Tim Satgas KTR Kota Tangsel melakukan monitoring dan razia KTR di SMAN 1 Kota Tangsel. -(Dok. Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Kota Tangsel telah lama memiliki Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam Perda tersebut ada 7 kawasan yang dilarang merokok, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
Meskipun sudah lama memiliki Perda KTR namun, banyak orang maupun terutama pegawai yang ada di Lingkup Pemkot Tangsel yang melanggarnya. Mereka yang melanggar bukan tidak tahu aturan KTR tersebut namun, terkesan cuek dan sengaja dengan merokok disembarang tempat, padalah jelas-jelas itu masuk dalam KTR.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan penegakan Perda KTR di kantor-kantor OPD yang ada di lingkup Pemkot Tangsel.
”Mulai Oktober mendatang kita akan mulai lagi melakukan razia penegakan Perda KTR di Kota Tangsel,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Senin, 8 September 2025.
Muksin menambahkan, tahun lalu pihaknya telah melakukan beberapa kali razia penegakan Perda KTR. Hasilnya ditemukan beberapa pelanggar dan dikenakan sanksi teguran. Razia KTR juga kerap dilakukan bersama dinas terkait di lingkungan sekolah.
Bila tahun lalu pihaknya menyasar kepada OPD, tahun ini rencananya akan menyasar ke sejumlah kampus yang ada di Kota Tangsel. ”Lingkungan kampus juga tidak boleh merokok. Target kita tahun ini di wilayah pendidikan dan kampus-kampus,” jelansya.
Menurutnya, bagi yang kedapatan merokok di kawasan KTR maka ada 2 sanksi yang menantinya. Yakni, sanksi yustisi dan non yustisi. Sanksi yustisi atau tipiring dan sanksinya berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan selama 3 bulan. Sedangkan sanksi non yustisi adalah pembinaan.
”Dan dalam razia ini kita tidak sekonyong-konyong langsung berikan denda tapi, pembinaan juga. Di DPRD juga kita pernah melakukan razia, hasinya ada yang kedapatan merokok. Di kantor pemda, masjid, sekolah juga sudah pernah kita lakukan razia KTR,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Lilis Suryani mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap penerapan Perda KTR yang ada di wilayahnya.
”Yang jelas untuk Perda KTR ini belum semua masyarakat mengetahuinya, masih tahap proses sosialisasi dan advokasi,” ujarnya.
Lilis menambahkan, meskipun Perda KTR di Tangsel sudah lama ada namun, banyak orang yang masih melanggarnya. Untuk itu, dirinya minta kepada pihak terkait untuk bertindak tegas dalam menerapkan sanksinya. ”Penegak Perda yakni satpol pp harus gencar lagi menegakkan Perda KTR ini,” tutupnya. (bud)
Sumber: