Keputusan TPP Bakal Calon Ketua KONI Banten, Agus Rasyid Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal

HASIL VETIFIKASI: Ketua TPP Bakal Calon Ketua KONI Banten 2025-2029 Ajat Sudrajat menyerahkan berkas hasil verifikasi dan validasi yang menetapkan Calon Tunggal Ketua KONI Banten Agus Rasyid kepada Wakil Ketua KONI Banten Asep Busro dan Sekretaris Umum KO--
SERANG — Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon KONI Banten 2025-2029 mengumumkan Agus Rasyid ditetapkan menjadi Calon Tunggal Ketua KONI Banten setelah hasil verifikasi berkas surat dukungan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Sementara Bakal Calon Ketua Umum lainnya yaitu Abdul Salam Salim tidak melanjutkan pencalonan karena berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah dengan pihak Agus Rasyid yang disaksikan Ahmad Saukani selaku Kadispora Pemprov Banten yang dituangkan dalam surat pernyataan tanggal 23 September kedua pihak yakni Agus Rasyid dan Abdul Salam bersepakat musyawarah mufakat mendukung pencalonan Agus Rasyid menjadi Ketua Umum KONI Banten 2025-2029, sementara Abdul Salam Salim melanjutkan pengabdiannya dalam posisi sebagai Wakil Ketua Umum KONI Banten.
Ketua Tim TPP Ajat Sudrajat didampingi sekretaris Rizki Ramadan, anggota Iyos Rosandi, Ratna Ambarwati, Agus Irawan dan Dirman mengatakan atas dasar surat pernyataan tersebut maka pihaknya menetapkan Agus Rasyid menjadi calon Ketua KONI Banten 2025-2029, penetapan oleh TPP tersebut juga dilakukan setelah mempertimbangan hasil kajian dan diskusi dalam Rapat Kordinasi dan Konsultasi TPP dengan KONI Banten.
"Setelah penetapan ini berkas Agus Rasyid kami serahkan ke KONI Banten dan diserahkan kepada Agus Rasyid selaku Calon Ketua Umum, selanjutnya tinggal menunggu proses Musprov Banten untuk proses pemilihan calon Ketua Umum KONI Banten periode 2025- 2029," katanya.
Sementara itu perwakilan KONI Banten hadir yaitu Tigar selaku Sekretaris KONI Banten dan Asep Abdullah Busro selaku Wakil Ketua KONI Banten. Asep Abdullah Busro mengapresiasi kinerja TPP bahwa TPP telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan objektif berdasarkan AD-ART KONI dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesepakatan antara Agus Rasyid dan Abdul Salam adalah merupakan produk hukum Perdata, hal mana Kesepakatan mereka telah memenuhi Syarat Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sah perikatan/perjanjian dan berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata berlaku mengikat sebagai undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh Agus Rasyid dan Abdul Salam, oleh karenanya kesimpulan TPP bahwa Abdul Salam tidak melanjutkan pencalonan sebagai Ketua Umum KONI Banten dan menetapkan Agus Rasyid sebagai Calon Ketua Umum adalah telah tepat secara hukum, penetapan TPP bersifat final dan mengikat untuk ditindaklanjuti oleh forum Musprov KONI Banten karena tidak ada lagi mekanisme banding atau peninjauan kembali atas hasil verifikasi TPP tersebut.
Asep Busro mengapresiasi Agus Rasyid dan Abdul Salam sebagai figur patriot olahraga yang mempertimbangkan terjaganya soliditas organisasi KONI Banten dan mengutamakan kepentingan kemajuan olahraga Banten, sehingga inshaa Allah pelaksanaan Musprov KONI Banten akan terlaksana dengan baik dan kondusif. "Berkaitan dengan aspirasi Agus Rasyid dan Abdul Salam yang bersepakat ingin melakukan percepatan Musprov akan kami kaji lebih lanjut oleh KONI Banten untuk menentukan mana opsi yang terbaik karena Jadwal Musprov 29 November 2025 sudah ditetapkan berdasarkan hasil keputusan dalam Rakerprov," ujarnya.(hendra)
Sumber: