TANGERANGEKSPRES.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta beberapa hari lalu telah mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangsel Tangsel 2025.
UMK Kota Tangsel 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari 2024. Dimana pada 2025 UMK Tangsel sebesar Rp4.974.392, sedangkan pada 2024 hanya
Rp4.670.791 atau mengalami kenaikan Rp303.601.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel Endang mengatajan keputusan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
"Berlaku mulai tahun depan dan ini Keputusan Gubernur Banten," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Kamis (19/12/2024).
Endang menambahkan, UMK sudah ditetapkan namun, sebenarnya asosisiasi pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan kenaikan UMK sebesr 6,5 persen. Namun, lantaran hal tersebut sudah menjadi keputusan pemerintah pusat maka Apindo harus tetap melaksanakannya.
"Apindo keberatan itu karena naiknnya drastis, karena sebelumnya naiknya 1-2 persen dan ditambah kondisi sekarang seperti ini," tambahnya.
Menururnya, dengan ketetapan tersebut maka semua Apindo, serikat pekerja sudah tahu dan nanti suratnya akan disampaikan. "Kalau aada perusahaan di Tangsel yang keberatan dengan UMK 2025 maka protesnya ke pemerintah pusat," tuturnya.