UMK Tangsel 2025 Sebesar Rp4,9 Juta, Disnaker : Apindo Wajib Jalankan

Kamis 19-12-2024,15:24 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Andi Suhandi

Mantan pegawai Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangsel tersebut mengaku, ba ada perusahaan besar yang tidak menerapkan UMK tentu saja karyawan atau serikat pekerja akan mengamuk.

 

"Sedangkan untuk perusahaan kecil boleh, masuk kategori UMKM dan gajinya boleh dibawah UMK tapi, harus diatas 50 persen dari UMK. Ini sesuai kesepakatan bersama," jelasnya.

 

"Disnaker Kabupaten kota tidak bisa menegur perusahaan yang tidak menerapkan UMK dan itu menjadi kemenangan Disnaker Provinsi," terangnya. (*)

 

 

 

 

Kategori :