TANGERANGEKSPRES.ID - Sampai saat ini polisi belum menerima permohonan pencabutan laporan kasus pelemparan gunting yang dilakukan guru terhadap siswi di SMAN 1 Kota Tangsel.
Diketahui, aksi tidak patut dicontoh dilakukan oleh oknum guru SMAN 2 Kota Tangsel. Guru perempuan benama Ida Winarni tersebut melempar muridnya dengan mengunakan gunting saat proses melajar mengajar di kelas.
Aksi pelemparan tersebut terjadi pada 27 Agustus 2024. Korban pelemparan tersebut adalah siswi berinisial RD. Kejadian tersebut terjadi saat kegiatan belajar sedang berlangsung dikelas 12 di sekolah tersebut.
Akibat peristiwa tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tangsel pada Jumat (30/8) malam.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Galih Dwi Nuryanto mengaku, pihaknya benar sedang menangani kasus dugaan pelemparan gunting okeh guru terhadap siswa di SMAN 1 Tangsel.
"Kasusnya masih berproses, kami belum menerima terkait permohonan pencabutan kasus ini dari masing-masing pihak terkait restorative justice," ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Galih menambahkan, bila ada upaya dari masing-masing pihak dipersilahkan dan pihaknya tidak bisa mencegah tapi, tetap menangani perkara tersebut secara prifesional.
"Restorative justice bisa diajukan oleh kedua belah pihak, baik dari pelapor atau korban maupun terlapor. Dengan dasar mungkin ada sudah ada musyawarah dan lainnya. Dimasing-masing pihak boleh mengajukan," tambahnya.