Kejari Kabupaten Tangerang Selesaikan Perkara Pidum dengan Restorative Justice

Kejari Kabupaten Tangerang Selesaikan Perkara Pidum dengan Restorative Justice

Keluarga tersangka kasus pencurian handphone dan penadahannya bersalaman dengan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda (tengah) di Aula Kejari Kabupaten Tangerang.-Kejari Kab. Tangerang for Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menggelar restorative justice (RJ) atas dua perkara tindak pidana umum (Pidum). Yakni, kasus pencurian handphone berikut penadahannya.

 

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, perkara yang diselesaikan melalui upaya restorative justice melibatkan dua tersangka. Yakni, keduanya inisial RR dan inisial AND atas perkara pencurian handphone dan penadahannya. Keduanya merupakan warga Desa Jeugnjing, Kecamatan Cisoka dan Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

 

 

"Penyelesaian perkara ini dilakukan atas dasar pendekatan restoratif yang menekankan pada pemulihan keadaan semula bagi korban, pelaku, dan masyarakat," katanya kepada awak media, Kamis (20/6/2024).

 

Ia menjelaskan, melalui mekanisme keadilan restoratif Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah memastikan hak-hak korban terpenuhi. Yakni, pemulihan keadaan semula dan kompensasi atas kerugian yang diderita korban. Begitupun, lanjut Ricky, kedua pelaku mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka, dan masyarakat merasakan nilai keadilan yang sesungguhnya.

 

"Manfaat yang diperoleh dari pendekatan restorative justice ini sangat luas," katanya.

 

Mantan Asisten Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Banten ini memaparkan, ada tiga pihak yang mendapat manfaat dari restorative justice, yakni korban, pelaku dan masyarakat. Bagi korban, mendapatkan kompensasi dan rekonsiliasi langsung dari pelaku, memberikan rasa keadilan yang lebih personal dan efektif dibandingkan proses pengadilan tradisional. 

 

Lalu, kata Ricky, bagi pelaku, mekanisme RJ memberikan kesempatan untuk bertanggung jawab langsung atas tindakan mereka melalui permintaan maaf, perbaikan kerugian, dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. 

Sumber: