Pemkot Buat Perwal, Wajibkan Perusahaan Rekrut 80 Persen Warga Lokal

Wali Kota Serang Budi Rustandi didampingi Sekda Kota Serang Nanang Saefudin memimpin rapat koordinasi pembahasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah industri, Senin (13/10). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemkot Serang tengah menyiapkan kebijakan baru untuk menekan angka pengangguran dan meningkatkan kemandirian ekonomi daerah. Salah satu langkah yang kini difokuskan adalah penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan mewajibkan perusahaan di wilayah Serang untuk merekrut minimal 80 persen tenaga kerja dari warga lokal.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, aturan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membuka kesempatan kerja bagi warga dan mengoptimalkan potensi sumber daya manusia (SDM) lokal.
“Angka pengangguran di Kota Serang masih cukup tinggi. Karena itu, kita ingin perusahaan yang beroperasi di sini bisa lebih banyak menyerap tenaga kerja warga Serang sendiri,” ujar Budi usai rapat koordinasi mengenai Persetujuan Bangunan Gedung di wilayah industri, Senin (13/10).
Menurut Budi, regulasi itu sedang dibahas bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Dinas Perizinan, dan Bagian Hukum. Ia berharap proses finalisasi dapat selesai pada tahun 2026 sehingga aturan tersebut bisa segera diterapkan dan menjadi dasar hukum bagi seluruh perusahaan di Kota Serang.
“Begitu Perwal disahkan, kita akan langsung tegakkan. Semua perusahaan wajib patuh pada ketentuan itu,” tegasnya.
Selain fokus pada penyerapan tenaga kerja lokal, Pemkot Serang juga tengah memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penegakan aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini dinilai penting karena banyak perusahaan yang beroperasi namun belum melengkapi dokumen perizinan, termasuk PBG.
“PU dan camat kita libatkan. Minggu depan kita kumpulkan lurah untuk mendata perusahaan mana yang belum punya PBG, termasuk data penyerapan tenaga kerjanya,” jelas Budi.
Menurutnya, pendataan tersebut akan menjadi dasar untuk memetakan potensi PAD baru sekaligus memastikan bahwa perusahaan di wilayah Kota Serang beroperasi sesuai aturan. Ia menilai, dengan penegakan aturan yang konsisten, pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan seimbang dengan ketaatan administrasi perusahaan.
Selain itu, Pemkot juga sedang mempersiapkan tenaga kerja lokal menghadapi perkembangan industri besar yang akan mulai beroperasi di kawasan Walantaka pada 2027. Sejumlah investor telah menyatakan minat untuk menanamkan modal di kawasan tersebut yang diproyeksikan menyerap ribuan tenaga kerja.
“Kita siapkan SDM-nya sejak sekarang. Disnaker akan bekerja sama dengan BLKI supaya pelatihan dan kebutuhan tenaga kerja bisa disesuaikan dengan permintaan industri,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkot Serang juga berencana mewajibkan seluruh perusahaan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) daerah. Dengan demikian, pajak penghasilan (PPH) yang sebelumnya masuk ke pemerintah pusat bisa langsung disetorkan ke kas daerah.
Meskipun belum menyebutkan angka pasti, Budi optimistis kebijakan tersebut akan berdampak besar terhadap peningkatan PAD sekaligus menurunkan tingkat pengangguran di wilayahnya.
“Kita hitung nanti, tapi potensinya besar. Kalau semuanya berjalan sesuai aturan, PAD kita pasti naik,” pungkasnya.
Kebijakan yang tengah digodok Pemkot Serang itu juga mendapat dukungan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin. Ia memastikan aturan mengenai NPWP daerah juga akan dimasukkan dalam Perwal yang sedang disusun.
Sumber: