Pemkot Buat Perwal, Wajibkan Perusahaan Rekrut 80 Persen Warga Lokal

Pemkot Buat Perwal, Wajibkan Perusahaan Rekrut 80 Persen Warga Lokal

Wali Kota Serang Budi Rustandi didampingi Sekda Kota Serang Nanang Saefudin memimpin rapat koordinasi pembahasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah industri, Senin (13/10). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemkot Serang tengah menyiapkan kebijakan baru untuk menekan angka pengangguran dan mening­katkan kemandirian ekonomi daerah. Salah satu langkah yang kini difokuskan adalah penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan me­wajibkan perusahaan di wila­yah Serang untuk merekrut minimal 80 persen tenaga kerja dari warga lokal.

Wali Kota Serang Budi Rus­tandi mengatakan, aturan ter­sebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membuka ke­sem­patan kerja bagi warga dan mengoptimalkan potensi sum­ber daya manusia (SDM) lokal.

“Angka pengangguran di Kota Serang masih cukup tinggi. Karena itu, kita ingin perusahaan yang beroperasi di sini bisa lebih banyak me­nyerap tenaga kerja warga Serang sendiri,” ujar Budi usai rapat koordinasi mengenai Persetujuan Bangunan Ge­dung di wilayah industri, Senin (13/10).

Menurut Budi, regulasi itu sedang dibahas bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Dinas Perizinan, dan Bagian Hukum. Ia berharap proses finalisasi dapat selesai pada tahun 2026 sehingga aturan tersebut bisa segera diterapkan dan menjadi dasar hukum bagi seluruh perusahaan di Kota Serang.

“Begitu Perwal disahkan, kita akan langsung tegakkan. Semua perusahaan wajib pa­tuh pada ketentuan itu,” tegasnya.

Selain fokus pada penyerap­an tenaga kerja lokal, Pemkot Serang juga tengah memper­kuat upaya peningkatan Pen­dapatan Asli Daerah (PAD) melalui penegakan aturan Persetujuan Bangunan Ge­dung (PBG). Langkah ini di­nil­ai penting karena banyak perusa­haan yang beroperasi namun belum melengkapi dokumen perizinan, termasuk PBG.

“PU dan camat kita libatkan. Minggu depan kita kumpulkan lurah untuk mendata perusa­haan mana yang belum punya PBG, termasuk data penyerap­an tenaga kerjanya,” jelas Budi.

Menurutnya, pendataan ter­sebut akan menjadi dasar untuk memetakan potensi PAD baru sekaligus memas­tikan bahwa perusahaan di wilayah Kota Serang ber­operasi sesuai aturan. Ia me­nilai, dengan penegakan atur­an yang konsisten, per­tumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan seimbang dengan ketaatan administrasi perusahaan.

Selain itu, Pemkot juga se­dang mempersiapkan tenaga kerja lokal menghadapi per­kembangan industri besar yang akan mulai beroperasi di kawasan Walantaka pada 2027. Sejumlah investor telah menyatakan minat untuk me­nanamkan modal di kawasan tersebut yang diproyeksikan menyerap ribuan tenaga kerja.

“Kita siapkan SDM-nya sejak sekarang. Disnaker akan be­kerja sama dengan BLKI su­paya pelatihan dan kebutuhan tenaga kerja bisa disesuaikan dengan permintaan industri,” katanya. 

Ia menambahkan, Pemkot Serang juga berencana me­wajibkan seluruh perusahaan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) daerah. Dengan demikian, pajak peng­hasilan (PPH) yang sebe­lumnya masuk ke pemerintah pusat bisa langsung disetorkan ke kas daerah.

Meskipun belum menye­butkan angka pasti, Budi op­timistis kebijakan tersebut akan berdampak besar ter­hadap peningkatan PAD seka­ligus menurunkan tingkat pe­ngangguran di wilayahnya.

“Kita hitung nanti, tapi po­tensinya besar. Kalau semua­nya berjalan sesuai aturan, PAD kita pasti naik,” pung­kasnya.

Kebijakan yang tengah di­godok Pemkot Serang itu juga mendapat dukungan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin. Ia memastikan aturan me­ngenai NPWP daerah juga akan dimasukkan dalam Per­wal yang sedang disusun.

Sumber: