TANGERANGEKSPRES.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie minta agar sekolah yang melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditindak tegas.
Pasalnya, masih ada sekolah yang melanggar Perda KTR meskipun di sekolah tidak boleh dan tidak diperbolehkan merokok dan menyediakan tempat khusus merokok.
Diketahui, Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR. Dalam Perda tersebut ada 7 kawasan yang dilarang merokok, yakni fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum, tempat yang ditetapkan.
Benyamin mengatakan, masih ditemukannya puntung rokok di sekolah artinya Perda KTR belum dilaksanakan maksimal oleh pihak sekolah. Terlebih ada sekolah yang menyediakan ruang khusus merokok bagi guru dan pegawai.
"Saya harap Satgas KTR mengambil tidakan tegas dan hal ini tidak bisa kita toleran dalam membentuk karakter," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Senin (26/7/2024).
Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, di kantor-kantor ada ruang-ruangan yang diperbolehkan diperuntukan memang untuk merokok dan itu dibolehkan dan dipersilahkan. Namun, ruang-ruang yang tidak boleh merokok di kantor-kantor diharapkan juga tidak merokok.
"Saya menunggu laporan satgas hasil sidak monitoring Perda KTR di sekolah-sekolah untuk melihat sanksi apa yang akan diberikan kepada sekolah yang melanggar," jelasnya.
Sebelumnya, Satgastelah melakukan monitoring pelaksanaan Perda KTR dibeberapa sekolah, baik ditingkat SMP dan SMA negeri dan swasta. Hasilnya, masih ditemukan puntung dan bungkus rokok di beberapa lokasi.