Bahkan, ada juga pihak sekolah yang menyediakan tempat khusus merokok bagi karyawan dan guru. Puntung rokok rata-rata ditemukan di taman belakang pos satpam, selokan, pas bunga dan lainnya
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, apabila guru dan pegawai di lingkungan sekolah masih tetap merokok maka hal tersebut tidak baik dilihat oleh siswa dan orangtua.
"Masyarakat dan anak-anak sekolah akhirnya melihat dan menilai apa yang dicontohkan tidak konsisten penerapan Perda KTR di sekolah," ujarnya.
Pilar berharap, bila pihak sekolah tidak bisa dibina maka harus diberikan sanksi bagi yang melanggar pelaksanaan Perda KTR tersebut.
"Bagi pegawai sekolah yang tetap melanggar dan tidak bisa dibina maka akan dikenakan saksi, baik ringan sampai berat," tutupnya. (*)