Perda Kawasan Tanpa Rokok Tidak Berjalan Efektif

Ruang merokok di salah satu OPD di Lebak yang dijadikan gudang, Senin (22/9). (Ahmad Fadilah/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak berjalan efektif. Ruang rokok yang dibangun terkesan mubazir, bahkan hampir sebagian kantor OPD Kabupaten Lebak tidak atau belum memiliki ruang khusus untuk merokok.
Pantauan Tangerang Ekspres, Senin (22/9), ruang merokok yang berada di gedung DPRD Lebak justru beralih fungsi untuk penyimpanan barang. Dan beberapa OPD seperti Dinas Kesehatan sama sekali tidak mempunyai ruang khusus merokok.
"Iya, saya ngga tahu kenapa Perda KTR ini implementasinya belum terlihat, silahkan tanya ke Dinas Kesehatan, karena liding sektornya berada di dinas tersebut," kata Wiwin Budiarti, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Lebak saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/9).
Bahkan, kata Wiwin, satuan tugas (satgas) sudah terbentuk, hingga masing-masing kecamatan.
"Yang saya tahu Satgas Perda KTR ini sudah terbentuk hingga kecamatan," ujarnya.
Endang Komarudin, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak membenarkan jika Perda KTR tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Saya yakin Perda KTR ini di semua daerah sama tidak efektif, bukan hanya di Lebak," ungkap dia.
Namun, Endang mengaku terkait perda KTR ini, Dinkes terus berupaya melakukan sosialisasi ke sejumlah kecamatan dan desa.
"Walau dengan anggaran yang minim kita lakukan sosialisasi, dan hanya itu yang bisa kita lakukan saat ini," ucapnya. (fad)
Sumber: