Dalam 3 Bulan, 2 Bandar 6 Penjual Ditangkap

PEMBINA UPACARA: Kapolsek Sepatan AKP Fahyani saat menjadi pembina upacara di SMK Angkasa, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.-Polsek Sepatan-
TANGERANGEKSPRES.ID, SEPATAN — Penyalahgunaan obat terlarang hexymer dan tramadol di wilayah hukum Sepatan cukup tinggi. Buktinya, dalam tiga bulan terakhir tahun 2025, jajaran Polsek Sepatan telah meringkus 2 bandar dan 6 penjual.
Penangkapan terhadap 2 bandar dan 6 penjual obat terlarang daftar G ini dilakukan di wilayah-wilayah daerah hukum Polsek Sepatan, yakni Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Sepatan Timur.
Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani Mining mengungkapkan, jajaran Polsek Sepatan menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Tepatnya Pasal 435 dan Pasal 436,” jelasnya saat ditanya soal UU yang menjerat para bandar dan penjual hexymer dan tramadol, Selasa (14/10/2025).
AKP Fahyani Mining menyampaikan, mengutip dari pasal tersebut, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
“Dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.”
Kapolsek Sepatan yang menjabat sejak Juli 2025 ini menegaskan, tidak ada ruang bagi bandar dan pengedar hexymer dan tramadol di wilayah hukum Polsek Sepatan, tak terkecuali bagi bandar dan penjual narkoba jenis lainnya.
“Untuk bandar dan penjual narkoba, bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika,” imbuhnya, seraya mengimbau masyarakat ikut andil melaporkan segala hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat keras dan narkotika, dengan tujuan menjaga generasi bangsa agar terbebas dari narkoba. (zky)
Sumber: