Diprotes, Parkir Berbayar Pamulang Permai 1 Ditunda
Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Ruko, Perumahan dan Kuliner RW 23 Pamulang Permai 1 mendatangi kantor Wali Kota Tangsel untuk menolak terhadap rencana penerapan parkir berbayar di lingkungan mereka. -Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres -
Penundaan kebijkan arif berbayar ini terjadi setelah ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Ruko, Perumahan dan Kuliner RW 23 Pamulang Permai 1 menolak terhadap rencana penerapan parkir berbayar di lingkungan mereka.
Penolakan tersebut disampaikan dalam aksi yang melibatkan warga, pedagang kaki lima (PKL), juru parkir, hingga pengemudi ojek online yang biasa mangkal di kawasan tersebut. Aksi ini dilakukan di Lobi Balai Kota Tangsel, Senin (2/3) pagi.
Dengan menggunakan sejumlah kendaraan roda empat dan dua, seratusan warga yang tergabung dalam paguyuban ini mendatangi kantor Balai Kota. Dengan menggunakan pengeras suara dan membentangkan spanduk, warga paguyuban menyampaikan aspirasi dan tuntukan mereka.
Ketua Paguyuban Pamulang Permai 1, Amos Sugiarto mengatakan, kedatangannya bertujuan menuntut hak warga atas area fasilitas umum perumahan yang disebut telah dilelang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) atas perintah Wali Kota Tangsel.
“Kami adalah paguyuban yang dibentuk warga Perumahan Pamulang Permai 1. Tidak pernah ada sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya kepada warga terkait rencana parkir berbayar ini,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/3).
Pria yang biasa disapa Gus Amos ini menambahkan, warga mengaku keberatan dengan adanya parkir berbayar serta rencana penutupan enam titik akses portal yang dinilai akan membatasi mobilitas warga dan pemilik ruko.
“Kami merasa seperti dipenjara karena akan ada enam titik penutupan dan hanya satu pintu keluar-masuk,” tambahnya.
Menurutnya, di wilayah RW tersebut terdapat sekitar 150 ruko dan rumah, serta kurang lebih 200 pedagang kaki lima yang beraktivitas secara bergantian dari pagi hingga malam hari, termasuk area pasar kaget.
Paguyuban juga menyoroti dugaan pemberian dana kompensasi oleh pihak pengelola kepada oknum tertentu. Namun, ia enggan menyebutkan nama pihak yang dimaksud.
“Saya sendiri sebagai pemilik ruko pernah ditawari uang agar menyetujui parkir berbayar, tapi saya tolak,” tegasnya.
Selain itu, warga menilai tidak ada transparansi terkait perjanjian sewa atau hasil lelang antara pemerintah kota dan pihak pengelola. Mereka juga menyebut tidak ada surat izin atau persetujuan dari RT, RW, lurah, camat, DPRD, hingga aparat penegak hukum.
Dalam pernyataannya, Paguyuban Pamulang Permai 1 menyampaikan sedikitnya 14 tuntutan, di antaranya tidak adanya musyawarah dengan pemilik ruko dan perumahan pamulang permai 1, dari Blok SH 1-12. Pihak PT memberikan dana kompenisisasi hanya kepada oknum tertentu, tidak bisa menunjukkan surat perjanjian sewa memyewa atau lelang dari Walikota dan Dishub.
Tidak ada surat ijin dari warga RW 23 RT/RW, tidak adanya surat ijin dari dprd, lurah, camat, pol pp, polsek dan polres. ”Kami anggap proyek parkir berbayar cacat hukum,” jelasnya.
Tuntutan warga selanjutnya adalah meminta BPK dan KPK mengaudit Pemkot dan Dishub Kota Tangsel. Menuntut Walikota dan Kepala Dishub mundur jika tidak berpihak kepada rakyatnya. Warga mengaku taat bayar pajak PBB, surat rumah dan ruko adalah hak milik bukan guna bangunan milik Pemkot Tangsel.
Cabut dan batalkan pemasangan parkir berbayar. Warga minta pihak polsek dan polres menjamin keamanan warga kami RW 23. ”Kami akan melakukan aksi yang lebih besar jika tidak adanya tanggapan dari pemkot dan kami akan melakukan tuntutan hukum ke meja pengadilan. Kami akan audensi dengan KPK dan bapak menteri,” tuturnya.
Sumber:

