diskominfo
BJB FEBRUARI 2026

Diprotes, Parkir Berbayar Pamulang Permai 1 Ditunda

Diprotes, Parkir Berbayar Pamulang Permai 1 Ditunda

Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Ruko, Perumahan dan Kuliner RW 23 Pamulang Permai 1 mendatangi kantor Wali Kota Tangsel untuk menolak terhadap rencana penerapan parkir berbayar di lingkungan mereka. -Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres -

Penundaan kebijkan arif ber­bayar ini terjadi setelah ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Ruko, Pe­rumahan dan Kuliner RW 23 Pamulang Permai 1 menolak terhadap rencana penerapan parkir berbayar di lingkungan mereka. 

Penolakan tersebut disam­paikan dalam aksi yang meli­batkan warga, pedagang kaki lima (PKL), juru parkir, hingga pengemudi ojek online yang biasa mangkal di kawasan ter­sebut. Aksi ini dilakukan di Lobi Balai Kota Tangsel, Senin (2/3) pagi.

Dengan menggunakan se­jum­lah kendaraan roda empat dan dua, seratusan warga yang tergabung dalam paguyuban ini mendatangi kantor Balai Kota. Dengan menggunakan pengeras suara dan memben­tangkan spanduk, warga pa­gu­yuban menyampaikan as­pirasi dan tuntukan mereka.

Ketua Paguyuban Pamulang Permai 1, Amos Sugiarto me­ngatakan, kedatangannya ber­tujuan menuntut hak warga atas area fasilitas umum peru­mahan yang disebut telah di­lelang oleh Dinas Perhubu­ngan (Dishub) atas perintah Wali Kota Tangsel.

“Kami adalah paguyuban yang dibentuk warga Peru­mahan Pamulang Permai 1. Tidak pernah ada sosialisasi atau pemberitahuan sebe­lumnya kepada warga terkait rencana parkir berbayar ini,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/3).

Pria yang biasa disapa Gus Amos ini menambahkan, war­ga mengaku keberatan de­ngan adanya parkir berbayar serta rencana penutupan enam titik akses portal yang dinilai akan membatasi mo­bilitas warga dan pemilik ruko.

“Kami merasa seperti di­penjara karena akan ada enam titik penutupan dan hanya satu pintu keluar-masuk,” tam­bahnya.

Menurutnya, di wilayah RW tersebut terdapat sekitar 150 ruko dan rumah, serta kurang lebih 200 pedagang kaki lima yang beraktivitas secara ber­gantian dari pagi hingga ma­lam hari, termasuk area pasar kaget.

Paguyuban juga menyoroti dugaan pemberian dana kom­pensasi oleh pihak pengelola kepada oknum tertentu. Na­mun, ia enggan menyebutkan nama pihak yang dimaksud.

“Saya sendiri sebagai pemilik ruko pernah ditawari uang agar menyetujui parkir ber­bayar, tapi saya tolak,” tegas­nya.

Selain itu, warga menilai ti­dak ada transparansi terkait perjanjian sewa atau hasil le­lang antara pemerintah kota dan pihak pengelola. Mereka juga menyebut tidak ada surat izin atau persetujuan dari RT, RW, lurah, camat, DPRD, hing­ga aparat penegak hukum.

Dalam pernyataannya, Pagu­yuban Pamulang Permai 1 menyampaikan sedikitnya 14 tuntutan, di antaranya tidak adanya musyawarah dengan pemilik ruko dan perumahan pamulang permai 1, dari Blok SH 1-12. Pihak PT memberikan dana kompenisisasi hanya kepada oknum tertentu, tidak bisa menunjukkan surat per­jan­jian sewa memyewa atau lelang dari Walikota dan Dis­hub. 

Tidak ada surat ijin dari war­ga RW 23 RT/RW, tidak adanya surat ijin dari dprd, lurah, ca­mat, pol pp, polsek dan pol­res. ”Kami anggap proyek parkir berbayar cacat hukum,” jelasnya.

Tuntutan warga selanjutnya adalah meminta BPK dan KPK mengaudit Pemkot dan Dis­hub Kota Tangsel. Menuntut Walikota dan Kepala Dishub mundur jika tidak berpihak kepada rakyatnya. Warga me­ngaku taat bayar pajak PBB, surat rumah dan ruko adalah hak milik bukan guna bangu­nan milik Pemkot Tangsel.

Cabut dan batalkan pemasa­ngan parkir berbayar. Warga minta pihak polsek dan polres menjamin keamanan warga kami RW 23. ”Kami akan me­lakukan aksi yang lebih besar jika tidak adanya tanggapan dari pemkot dan kami akan melakukan tuntutan hukum ke meja pengadilan. Kami akan audensi dengan KPK dan bapak menteri,” tuturnya.

Sumber: