Medsos Jadi Pemicu Kasus Perceraian
Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel Ahmad Rifaudin.-Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Kasus perceraian di Kota Tangsel masih terjadi setiap tahun. Faktor ekonomi dan pengaruh media sosial (medsos) menjadi pemicu paling dominan dalam meningkatnya gugatan cerai.
Berdasarkan data, jumlah pernikahan di Kota Tangsel pada 2022 tercatat sebanyak 6.846 pernikahan, sedangkan angka perceraian mencapai 2.754 kasus atau sekitar 40 persen.
Pada 2023, jumlah pernikahan tercatat 6.665, sementara perceraian sebanyak 2.460 kasus atau 37 persen. Kemudian pada 2024 jumlah pernikahan sebanyak 6.210 dengan perceraian mencapai 2.118 kasus atau 34 persen.
Sementara pada 2025, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel melayani 6.179 pernikahan. Namun, angka perceraian untuk tahun 2025 belum diketahui.
Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel Ahmad Rifaudin mengatakan, perceraian memang terjadi setiap tahun meskipun angkanya tidak terlalu besar. Namun fenomena ini tetap menjadi perhatian karena dipengaruhi banyak variabel.
”Faktor utama yang paling sering menjadi pemicu perceraian adalah persoalan ekonomi, khususnya di wilayah Tangerang Raya termasuk Tangsel. Kalau kami lihat sementara ini, walaupun belum diteliti secara detail, pengaruh ekonomi cukup besar. Terutama di wilayah Tangerang Raya dan Tangsel, kebutuhan ekonomi memang luar biasa,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Senin (9/2).
Ahmad menambahkan, selain ekonomi faktor lain yang turut mempengaruhi adalah hadirnya pihak ketiga yang dipicu oleh media sosial. “Awalnya iseng chatting, WA, kemudian ketemuan, merasa nyaman. Sementara mungkin di rumah tidak mendapatkan sesuatu yang diharapkan dari suami atau istrinya, akhirnya terjadilah,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pihak ketiga dapat datang dari dua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan. Namun dalam banyak kasus, perceraian justru lebih banyak diajukan oleh pihak perempuan.
“Rentannya banyak yang berpisah itu perempuan yang menggugat. Seolah-olah yang bermasalah laki-laki, baik karena ekonomi maupun pihak ketiga,” jelasnya.
Selain itu, Ahmad juga menyoroti faktor kesiapan mental yang belum matang saat seseorang menikah. “Masih ada yang memang kesiapan mentalnya belum matang saat dia melakukan pernikahan. Maka kemudian kami Kementerian Agama hadir untuk memberikan bekal,” ungkapnya.
Ahmad menyebutkan, saat ini bimbingan perkawinan (bimwin) pra nikah sudah menjadi kewajiban bagi calon pengantin sebagai langkah pencegahan perceraian sejak awal. “Sekarang sudah menjadi kewajiban, calon pengantin harus mengikuti bimbingan perkawinan pra nikah,” ungkapnya.
Namun, pelaksanaan bimwin masih menghadapi kendala karena sebagian besar calon pengantin sudah bekerja, sehingga sulit meluangkan waktu mengikuti kegiatan tersebut sesuai durasi ideal.
“Yang seharusnya 2x8 jam selama dua hari itu jarang terjadi. Sekarang seringnya hanya satu hari,” tuturnya.
Ia menjelaskan, apabila bimwin dilakukan pada akhir pekan, petugas KUA biasanya juga memiliki jadwal pelayanan pernikahan sehingga menjadi tantangan tersendiri.
Sumber:

