BJB FEBRUARI 2026

Medsos Jadi Pemicu Kasus Perceraian

Medsos Jadi Pemicu Kasus Perceraian

Kepala Kantor Kemenag Ko­ta Tangsel Ahmad Rifaudin.-Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Kasus perce­raian di Kota Tangsel masih terjadi setiap tahun. Faktor ekonomi dan pengaruh media sosial (medsos) menjadi pe­micu paling dominan dalam meningkatnya gugatan cerai.

Berdasarkan data, jumlah pernikahan di Kota Tangsel pada 2022 tercatat sebanyak 6.846 pernikahan, sedangkan angka perceraian mencapai 2.754 kasus atau sekitar 40 persen.

Pada 2023, jumlah perni­kahan tercatat 6.665, semen­tara perceraian sebanyak 2.460 kasus atau 37 persen. Kemu­dian pada 2024 jumlah per­nikahan sebanyak 6.210 de­ngan perceraian mencapai 2.118 kasus atau 34 persen.

Sementara pada 2025, Kantor Kementerian Agama (Ke­me­nag) Kota Tangsel melayani 6.179 pernikahan. Namun, angka perceraian untuk tahun 2025 belum diketahui.

Kepala Kantor Kemenag Ko­ta Tangsel Ahmad Rifaudin mengatakan, perceraian me­mang terjadi setiap tahun mes­kipun angkanya tidak ter­lalu besar. Namun feno­mena ini tetap menjadi perha­tian karena dipengaruhi ba­nyak variabel.

”Faktor utama yang paling sering menjadi pemicu per­ceraian adalah persoalan eko­nomi, khususnya di wila­yah Tangerang Raya termasuk Tangsel. Kalau kami lihat se­mentara ini, walaupun be­lum diteliti secara detail, pe­ngaruh ekonomi cukup besar. Terutama di wilayah Tange­rang Raya dan Tangsel, kebu­tuhan ekonomi memang luar biasa,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Senin (9/2).

Ahmad menambahkan, se­lain ekonomi faktor lain yang turut mempengaruhi adalah hadirnya pihak ketiga yang dipicu oleh media sosial. “Awal­nya iseng chatting, WA, kemudian ketemuan, merasa nyaman. Sementara mungkin di rumah tidak mendapatkan sesuatu yang diharapkan dari suami atau istrinya, akhirnya terjadilah,” tambahnya.

Ia menjelaskan, pihak ketiga dapat datang dari dua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan. Namun dalam banyak kasus, perceraian jus­tru lebih banyak diajukan oleh pihak perempuan.

“Rentannya banyak yang berpisah itu perempuan yang menggugat. Seolah-olah yang bermasalah laki-laki, baik ka­rena ekonomi maupun pi­hak ketiga,” jelasnya.

Selain itu, Ahmad juga me­nyoroti faktor kesiapan mental yang belum matang saat sese­orang menikah. “Masih ada yang memang kesiapan men­talnya belum matang saat dia melakukan pernikahan. Maka kemudian kami Kementerian Agama hadir untuk membe­rikan bekal,” ungkapnya.

Ahmad menyebutkan, saat ini bimbingan perkawinan (bim­win) pra nikah sudah men­jadi kewajiban bagi calon pengantin sebagai langkah pen­cegahan perceraian sejak awal. “Sekarang sudah men­jadi kewajiban, calon pengan­tin harus mengikuti bimbingan perkawinan pra nikah,” ung­kapnya.

Namun, pelaksanaan bimwin ma­sih menghadapi kendala karena sebagian besar calon pengantin sudah bekerja, se­hingga sulit meluangkan waktu me­ngikuti kegiatan tersebut sesuai durasi ideal.

“Yang seharusnya 2x8 jam selama dua hari itu jarang terjadi. Sekarang seringnya hanya satu hari,” tuturnya.

Ia menjelaskan, apabila bim­win dilakukan pada akhir pekan, petugas KUA biasanya juga memiliki jadwal pela­yanan pernikahan sehingga menjadi tantangan tersendiri.

Sumber: