diskominfo
BJB FEBRUARI 2026

Perusahaan Diimbau Terapkan WFA Jelang Lebaran

Perusahaan Diimbau Terapkan WFA Jelang Lebaran

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana A Utami. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, mengimbau perusahaan agar bisa menerapkan Work From Anywhere (WFA) ke karyawannya menjelang dan setelah lebaran Idul Fitri 2026.

Imbauan diberikan menyusul adanya surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), agar perusahaan memberikan kebijakan WFA ke karyawannya. Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami mengaku, sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan di Kabupaten Serang.

Tujuan supaya karyawan bisa mendapatkan libur yang lama saat libur lebaran, serta tidak terjadi kemacetan parah saat arus mudik dan balik mudik.

"Kami sudah lakukan sosialisasi menindaklanjuti adanya surat imbauan ini, makanya kami juga ingin mengimbau perusahaan menerapkan WFA ke karyawannya. Tujuannya jelas supaya tidak ada kemacetan ketika arus mudik dan balik mudik," katanya, Senin (2/3).

Diana mengatakan, penerapan WFA bisa dilakukan mulai Senin 16 sampai Selasa 17 Maret dan Rabu 25 sampai Jumat 27 Maret 2026. Imbauan ini sudah disampaikan dalam forum dan diharapkan perusahaan bisa memberikan izinnya agar karyawan bisa WFA, dan sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang menerapkannya.

"Sudah ada beberapa perusahaan memberikan instruksi kepada karyawannya untuk WFA, namun ada juga yang tidak memberikan izin dan hanya libur di cuti bersama. Semua ketentuan tersebut merupakan haknya perusahaan, kami tidak bisa intervensi lebih lanjut," ujarnya.

Dikatakan Diana, perusahaan ada yang beranggapan bahwa libur lebaran sudah termasuk dari cuti masal, karena memotong cuti tahunan yang 12 hari. Namun sebetulnya adanya WFA ini supaya ada penambahan libur untuk karyawan, agar mereka bisa pergi liburan ke tempat wisata menjadi ramai yang akhirnya pajak dari pariwisata juga meningkat.

"Tidak semua perusahaan memberikan kebijakan ini, kami hanya mengimbau saja masalah dijalankan atau tidak itu hak perusahaannya," ucapnya.

Kata Diana, dengan penerapan WFA juga bisa mengantisipasi terjadinya kemacetan ketika mudik lebaran berlangsung, karena karyawan punya tembahan waktu untuk bersiap pulang kampung supaya tidak terjadi penumpukan.

"Setiap lebaran pasti ada imbauan seperti ini, yang tadi saya katakan supaya tidak ada penumpukan karena kemacetan yang terjadi, apalagi saat mudik berlangsung," tuturnya.

Disisi lain, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang Medi Subandi menyambut baik adanya kebijakan tersebut, sebab perlu dilakukannya WFA bagi karyawan supaya dapat mengantisipasi terjadinya kemacetan pada arus mudik dan arus balik lebaran Idul Fitri.

Karena berkaca dari tahun-tahun sebelumnya saat arus mudik dimulai, kemacetan panjang menghantui para pemudik yang ingin pulang ke kampung halamannya, begitupun ketika arus balik mudik kemacetan pun kembali terjadi.

"Saya rasa perlu ya WFA ini diterapkan perusahaan untuk diberikan ke karyawannya, supaya mereka bisa dapat tambahan libur untuk bersiap mudik begitupun ketika kembali lagi. Kebijakan ini tentu hanya bersifat imbauan, tergantung perusahaan apakah mengizinkan atau tidak karena itu hak perusahaannya," katanya.

Medi menambahkan, kebijakan WFA untuk hari raya Idul Fitri menurutnya karyawan dapat bekerja dari rumah maupun lokasi lainnya, dengan catatan harus seizin atasannya.

Kemudian karyawan ini dapat mengatur jam kerja mereka sendiri, asalkan tugas-tugas mereka dapat selesai tepat waktu dan karyawan yang bekerja pada hari raya diharapkan mendapatkan bonus atau insentif tambahan.

"Namun, perlu diingat bahwa kebijakan WFA harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan perusahaan, serta harus dikomunikasikan dengan jelas kepada karyawan sesuai dengan perjanjian kerja bersama juga perundang-undangan," ujarnya. (agm)

Sumber: