diskominfo
BJB FEBRUARI 2026

Guru PPPK Terima Insentif Rp1 Juta

Guru PPPK Terima Insentif Rp1 Juta

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri saat memberi arahan kepada guru Kota Serang belum lama ini. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota Serang menaikkan insentif guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi minimal Rp1 juta per bulan. Kebijakan tersebut mulai direalisasikan pada pembayaran Januari hingga Februari 2026.

Kenaikan ini dilaku­kan melalui penye­suaian skema anggaran. Jika sebelumnya guru PPPK paruh waktu hanya mene­rima Rp300 ribu dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kini kekurangannya ditutup melalui Anggaran Pen­dapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.

Wali Kota Serang, Budi Rus­tandi, memastikan seluruh pembayaran untuk dua bulan awal tahun telah dicairkan.

“Kami ingin para guru men­da­patkan penghasilan yang lebih layak. Minimal Rp1 juta, tentu menyesuaikan ke­mampuan ke­uang­an dae­rah,” ujarnya, Senin (2/3).

Dari total 899 guru PPPK paruh waktu, sebanyak 330 orang sebelumnya belum sepenuhnya terakomodasi dana BOS. Melalui skema subsidi silang, kekurangan sebesar Rp700 ribu per orang ditutup menggunakan APBD.

Budi menjelaskan, apabila dana BOS hanya meng-cover Rp300 ribu, maka sisanya dipenuhi pemerintah daerah. Skema tersebut, kata dia, telah berjalan dan direa­lisasikan pada pembayaran awal tahun ini.

Terkait adanya laporan sebagian guru menerima Rp650 ribu, ia menyebut hal itu terjadi akibat kekeliruan administrasi. 

“Ada data yang belum leng­kap sehingga belum tertam­bahkan dari APBD. Itu murni kesalahan pendataan dan se­dang kami perbaiki,” katanya.

Ia menegaskan, polemik yang sempat berkembang di masyarakat bukan terkait gaji yang belum dibayar, melainkan soal kejelasan Surat Perintah Kerja (SPK). Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen me­mastikan hak guru PPPK paruh waktu terpenuhi sesuai ke­tentuan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Ahmad Nuri, memastikan penataan PPPK paruh waktu terus dirapikan, termasuk pembaruan data penerima.

“Komitmennya jelas, semuanya diselesaikan dan pengupahannya di-cover oleh APBD,” kata Nuri.

Ia menjelaskan kebutuhan anggaran pengupahan PPPK paruh waktu mencapai sekitar Rp11 miliar per tahun yang bersumber dari APBD. Se­bagian sudah terakomodasi melalui dana BOS, sedangkan sisanya ditopang anggaran daerah.

Terkait adanya perbedaan data, Nuri mengakui sempat ditemukan selisih sekitar 12 hingga 15 orang yang belum ter-cover akibat penarikan data lama. Namun, hal ter­sebut segera disinkronkan. 

“Itu tidak banyak dan akan segera kami selesaikan. Minggu depan kami panggil semuanya untuk sinkronisasi final,” ujarnya.

Sumber: